Alasan DPR Bentuk Posko Pengaduan Pansus Angket KPK

Senin , 19 Jun 2017, 23:23 WIB
Agun Gunandjar Sudarsa
Foto: republika/Agung Supriyanto
Agun Gunandjar Sudarsa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar mengatakan, posko pengaduan Pansus Angket KPK diadakan untuk menjalankan prinsip clean and good governance. Hal ini menandakan Pansus Hak Angket KPK terbuka, karena adanya Posko Pengaduan KPK.

Maka apabila masyarakat merasa dirugikan oleh KPK, katanya, mereka dapat langsung melapor ke Posko Pengaduan KPK. Laporan tersebut akan terus ditindaklanjuti oleh Pansus Hak Angket KPK.

"Contohnya kalau ada yang merasa hak-hak tertentu diambilalih. Namun ingat Posko ini bukan tempat penyelesaian kasus, tapi posko ini mendukung pansus untuk melakukan tugas penyelidikan terhadap KPK," ucap Agun dalam sambutannya saat peresmian Posko Pengaduan Angket KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (19/6).

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fahri Hamzah, telah meresmikan Posko Panitia khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Posko itu menempati ruangan dengan luas sekitar 5X10 di lobi Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Agun mengatakan Posko Pengaduan KPK dibuka dari pukul 09.00 WIB-15.00 WIB. Kemudian Posko ini juga menyediakan laporan melalui online yaitu di alamat [email protected]. Dalam peresmian itu, Pimpinan dan beberapa anggota Pansus Hak Angket KPK datang turut hadir. Diantaranya para wakil ketua, Risa Mariska, Taufiqulhadi, dan Dosy Iskandar.