Komisi X Harap Perpres Soal LHS Melalui Kajian Mendalam

Selasa , 20 Jun 2017, 17:27 WIB
Wakil Ketua Komisi X Ferdiansyah.
Foto: dpr
Wakil Ketua Komisi X Ferdiansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah meminta Presiden Joko Widodo melakukan kajian mendalam terhadap peraturan presiden (Perpres) yang rencananya dikeluarkan untuk menata ulang program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbu) soal lima hari sekolah. Menurut Ferdiansyah, Komisi X DPR merespon positif tidak jadi diberlakukannya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 soal LHS tersebut.

"Selanjutnya bila pemerintah berkehendak mengeluarkan perpres bagus juga, namun mohon kiranya tetap harus melalui kajian yang mendalam," kata Ferdiansyah kepada wartawan pada Selasa (20/6).

Menurutnya, perpres yang akan digunakan nanti harus jelas maksud dan tujuannya. Sehingga target dan ukuran perpres tersebut bisa tercapai. Selain itu, pemerintah juga perlu menanyakan persiapan dan kesiapan kepada pemerintah daerah terkait fasilitas pendidikan yang ada di daerah-daerah. Sebab, banyak sekolah-sekolah yang belum merata fasilitas pendidikannya.

"Terutama untuk mempertimbangkan aspek geografis, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan di masyarakat," ujar Ferdiansyah.

Sebelumnya, ia juga mengatakan kebijakan LHS sulit diterapkan pada tahun 2017/2018 sebagai implementasi program penguatan pendidikan karakter. "Hampir tidak mungkin full day school dilaksanakan tahun 2017," ujarnya.