REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan institusinya akan menyurati Presiden Joko Widodo untuk melakukan rapat konsultasi terkait lima isu krusial yang belum disepakati dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu. Konsultasi itu perlu dilakukan khususnya mengenai ambang batas partai mengajukan calon presiden (presidential threshold).
"DPR dalam beberapa rapat terdahulu sudah memberikan amanat kepada pimpinan untuk rapat konsultasi. Maka kami akan segera surati Presiden supaya rapat konsultasi," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (3/7).
Fadli menjelaskan surat tersebut selambat-lambatnya akan dikirim dalam bulan ini karena RUU Pemilu harus selesai sebelum 20 Juli 2017. Menurut dia, beberapa poin yang belum disepakati harus segera dicari titik temu, terutama terkait sikap pemerintah yang tetap menginginkan ambang batas parpol mengajukan calon presiden sebesar 20 persen.
"Kami tidak habis pikir logika pemerintah ini. Orang sudah jelas-jelas serentak tapi masih memaksakan presidential threshold harus ada sehingga menurut saya logikanya tidak masuk akal," ujar dia.
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi juga sudah jelas menegaskan dalam pilkada serentak tidak diperlukan lagi adanya ambang batas presiden. Putusan itu harus dipatuhi.
Namun, dia yakin bahwa melalui lobi-lobi antarparpol, akan ada satu kesepakatan yang diambil. Apabila musyawarah tidak disepakati maka dilakukan melalui voting.
"Termasuk kalau dipaksakan ada presidential threshold bisa di-judicial review dan saya kira masyarakat bisa menilai bahwa UU ini menjadi lebih alot pada soal presidential threshold karena ada kepentingan politik dari pemerintah," ujar Fadli.
Presidential threshold termasuk dalam lima isu krusial dalam RUU Pemilu. Kelima isu krusial itu adalah ambang batas parlemen, ambang batas partai mengajukan calon presiden, kuota suara per-daerah pemilihan, sistem pemilu, dan metode konversi suara.
Fadli menambahkan rapat konsultasi itu tidak sebatas membahas RUU Pemilu, namun juga membicarakan beberapa persoalan dan produk hukum lain yang belum rampung seperti revisi UU no 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Informasi Pajak.