REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai wacana peningkatan dana bantuan untuk partai politik atau Banpol, dikhususkan untuk kaderisasi dan pembinaan kader Parpol.
"Kalau dari politik uang rasanya jauh. Karena dana Banpol itu dikhususkan untuk pembinaan kader. Sehingga, pembinaan kader dan tidak boleh dipergunakan untuk yang lain," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (5/7).
Agus menjelaskan setidaknya rencana kenaikan dana Banpol sekitar 10 kali lipat dari aturan sebelumnya tersebut memudahkan bagi partai untuk melaksanakan kaderisasi.
Hal itu menurutnya, dana yang mencukupi akan mempunyai keleluasan, karena pendidikan Parpol yang diharapkan harus mencapai jajaran ranting atau kelurahan.
"Jadi harus diaudit oleh lembaga editor independen dan disampaikan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan tentunya bisa dilihat di website KPU," ujarnya.
Politikus Partai Demokrat itu menilai, kenaikan dana Banpol dari Rp108 menjadi Rp1.000 per suara, dilihat dari kebutuhan tiap parpol sangat relatif karena ada yang menilai besar namun ada yang menilai cukup.
Namun menurutnya, kebijakan itu suatu kemajuan yang patut disyukuri dan harus dilaksanakan sesuai azasnya yaitu akuntabel karena menggunakan APBN.
"Aturan mainnya dana ini diajukan oleh pemrintah yang akan dibahas di dalam APBN. Sehingga dalam pengajuan itu termasuk dalam APBN-P 2017 atau APBN 2018 sehingga terserah pemerintah mau dieksekusi kapan," katanya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, sebelumnya menyatakan pemerintah sedang mengupayakan kenaikan dana banpol dari sebelumnya yang cuma Rp108 per suara yang diperoleh dalam pemilihan umum (Pemilu).
Berdasarkan persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), direncanakan dana Banpol menjadi Rp1.000 per suara pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017.
Mendagri mengusulkan kenaikan dana Banpol, lantaran sejak 10 tahun terakhir angkanya tidak mengalami perubahan.
Sementara itu agar wacana tersebut sesuai peraturan perundang-undangan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang meminta izin perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan untuk Partai Politik.