DPR Mengesahkan Tujuh Anggota OJK

Kamis , 06 Jul 2017, 15:29 WIB
OJK
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
OJK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan tujuh anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2017-2022 yang baru terpilih pada Kamis (6/7). Proses pengesahan sendiri terjadi dalam rapat paripurna DPR masa sidang V tahun sidang 2016-2017, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

Pimpinan Komisi XI DPR Soepriyatno lebih dahulu menyampaikan laporan proses pemilihan hingga terpilihnya anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK bahwa anggota Dewan OJK dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan presiden.

Selain itu, Komisi XI DPR juga melakukan serangkaian kegiatan mulai dari pengumuman di media massa terkait rekam jejak, proses mencari masukan, saran dan pendapat dari stakeholder dan para pakar hingga proses uji kelayakan.

"Berdasarkan hasil perhitungan suara, Komisi XI DPR menyepakati bahwa calon dengan perolehan suara terbanyak pertama sampai keenam terpilih menjadi anggota DK OJK untuk masa jabatan 2017-2022," ujar Soepriyatno.

Selain itu DPR juga mengukuhkan Wimboh Santoso resmi menjadi Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022. Sementara anggota DK OJK yang juga terpilih sebelumnya antara lain:

1. Nurhaida

2. Tirta Segara

3. Riswinandi

4. Heru Kristiyana

5. Hoesin

6 Ahmad Hidayat.