Komisi VIII Setujui Penambahan Anggaran Kementerian PPPA

Selasa , 11 Jul 2017, 19:30 WIB
Pimpinan Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid (kiri) dan Iskan Qolba Lubis (kanan) di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/7).
Foto: Humas DPR RI
Pimpinan Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid (kiri) dan Iskan Qolba Lubis (kanan) di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI menyetujui penambahan anggaran sebesar Rp 500 miliar untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Tambahan anggaran ini dinilai sangat penting dialokasikan untuk kampanye “Tiga Akhiri”.

Yang dimaksud "Tiga Akhiri" yakni akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, akhiri perdagangan orang khususnya perempuan dan anak, dan akhiri ketidakadilan akses ekonomi bagi perempuan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri PPPA Yohana Yambise di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII Iskan Qolban Lubis itu, menitikberatkan kampanye antikekerasan dan ketidakadilan bagi perempuan dan anak. Alokasi tambahan anggaran diharapkan mampu menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang digalang Kementerian PPPA.

Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian PPPA mengusulkan tambahan anggaran untuk program prioritas berdasarkan data yang valid dan rinci beserta penjelasnnya. "Sehingga mampu menjawab kondisi objektif kompleksitas dan prevalensi permasalahan perempuan dan anak,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (11/7).

Komisi VIII juga mendesak Kementerian PPPA agar berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain dalam melaksanakan program kerjanya. Efektivitas kerja kementerian ini juga menjadi catatan penting bagi Komisi VIII agar terus diperbaiki.