Komisi IX Tegur Menaker Soal RUU Perlindungan TKI

Selasa , 11 Jul 2017, 15:53 WIB
Massa menuntut Pemerintah Indonesia peduli dengan nasib TKI di Arab Saudi. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty la'lang
Massa menuntut Pemerintah Indonesia peduli dengan nasib TKI di Arab Saudi. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IX DPR RI meminta perhatian Presiden Jokowi terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN) yang sedang dilakukan pemerintah bersama DPR RI.

Komisi IX DPR RI memperingatkan agar Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri bisa segera memenuhi undangan DPR RI untuk melanjutkan pembahasan RUU PPILN tersebut. Ketidakhadiran Menaker sebanyak tiga kali ini dianggap tidak menghormati lembaga negara. "Perlu ditegaskan, bahwa Menaker sudah tiga kali tidak menghadiri undangan raker dengan komisi IX untuk membahas RUU tersebut," ujar Dede.

Selain itu, Dede menyarankan pemerintah Indonesia dan Malaysia untuk memperbarui kembali MoU tentang pengiriman tenaga kerja. Menurut Dede, pemerintah Indonesia dan Malaysia pernah menandatangani MoU pada 2006, dan harus diperpanjang tiap lima tahun sekali. MoU ini sudah berakhir pada 2011. Sampai saat ini, pemerintah Malaysia belum bersedia memperpanjang MoU.

Komisi IX DPR juga menyinggung razia TKI Ilegal dalam program re-hiring atau e-KAD yang dilakukan oleh pemerintah Malaysia. Program e-Kad ini dilakukan hampir setiap tahun sekali oleh pemerintah Malaysia. Tapi, Dede menilai ketika program ini dijalankan pemerintah seperti tidak siap dan kebakaran jengggot.