REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Pertembakauan dinilai harus diarahkan untuk diarahkan untuk kepentingan nasional. Yang tidak kalah penting, RUU tesebut juga harus berpihak pada kesejahteraan petani tembakau.
Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pertembakauan DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan meski DPR sudah memiliki niat baik, namun tetap saja DPR masih menjadi sasaran kritik. "Kita harus bicara kepentingan nasional. Kontribusi penerimaan negara sektor pertembakauan baik itu dari cukai hasil tembakau, pajak, mencapai Rp 200 triliun," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (12/7).
Pada Senin (10/7), Panitia Khusus RUU Pertembakauan mengadakan rapat dengar pendapat umum dengan para pemangku kepentingan pertembakauan. Mereka adalah Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Serikat Pekerja (SP) Tembakau dan Rokok, Asosiasi Tembakau dan Rokok, serta GPPR. Rapat dilaksanakan di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta.
Polemik RUU Pertembakauan cukup menyita konsentrasi. Misbakhun menyebut, sebagai inisiator RUU Pertembakauan, DPR kerap menjadi sasaran kritik. Padahal kerja DPR tersebut ditujukan untuk rakyat. Sementara di sisi lain, kata dia, apabila DPR bekerja kepada asing, justru dipuji-puji.
Politikus dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan sebelumnya tidak ada undang-undang yang melindungi sektor pertembakauan, baik itu petani tembakau, dan industri hasil tembakau nasional. Saat DPR membahas RUU Pertembakauan, yang terjadi DPR justru dituduh main mata dengan industri rokok. Misbakhun pun heran adanya dorongan kelompok antitembakau yang meminta petani tembakau beralih pekerjaan dengan menanam tanaman lain.
Menurut dia, apabila petani tembakau diminta beralih pekerjaan, apakah kalangan dokter bersedia juga beralih profesi menjadi tukang ojek misalnya. "Itu logika kalangan antitembakau yang tidak masuk akal," ujar Misbakhun.
Demi kepentingan nasional, dia tidak akan bersedia menggadaikan kesejahteraan rakyat dengan agenda kepentingan asing. Menurutnya, kalau berbicara pertembakauan, dia berharaparga tembakau petani tidak jatuh saat panen. "Stakeholders pertembakauan butuh perlindungan mengingat belum ada regulasi yang melindungi mereka. Karena itulah diperlukan RUU Pertembakauan," kata Misbakhun.