REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Arsitek Indonesia diharapkan bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri seiring dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU). Wakil Ketua Komisi V DPR Sigit Sosiantomo mengatakan UU ini akan memberikan kepastian hukum guna menunjang peningkatan kompetensi dan sumber daya manusia (SDM) arsitek dalam persaingan global.
Sigit menambahkan, dengan adanya UU ini, negara hadir dan menjadi penjamin bagi arsitek Indonesia yang berpraktik di dalam maupun luar negeri. Sedangkan di sisi lain, RUU ini memberi penguatan semangat kerjasama bagi arsitek daerah lainnya untuk peningkatan kualitas layanan praktik dengan mengamanatkan pemerintah daerah untuk menerbitkan lisensi kepada arsitek sebagai perpanjangan tangan negara.
RUU Arsitek Tingkatkan Daya Saing Profesi
"Sehingga, dapat membantu terciptanya praktik tertib pembangunan dan memberikan manfaat hasil pembangunan sebesar-besarnya bagi masyarakat," kata Sigit, usai pengesahan UU Arsitek, Selasa (11/7).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V Lasarus, dalam kesempatan berbeda mengatakan, pengesahan UU Arsitek menjadi sebuah langkah maju, karena menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara Asean lainnya yang terlebih dulu memiliki UU Arsitek.
RUU ini juga mengatur tata laku praktik arsitek asing di Indonesia agar terjadi persaingan sehat diantara arsitek Indonesia dan asing. Hal ini dimaksudkan, banyak perusahaan asing yang mendatangkan arsitek dari luar. Sementara, arsitek nasional hanya menjadi pemain kedua.
"Diharapkan UU Arsitek menempatkan arsitek kita menjadi pelaku utama atau tuan rumah di negeri kita sendiri," kata Lasarus.