DPR dan Pemerintah Sepakati Tujuh Prinsip Perlindungan TKI

Rabu , 19 Jul 2017, 10:07 WIB
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf.
Foto: dpr
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dede Yusuf M. Effendi menyampaikan DPR RI telah menyepakati tujuh isu krusial dalam pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN).  Kesepakatan itu dilakukan oleh Panitia Kerja Komisi IX DPR RI bersama dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Dede menyampaikan, DPR dan pemerintah sepakat akan ada badan khusus yang bertugas dalam bidang perlindungan pekerja migran. Badan itu dibentuk presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Namun, kata Dede Yusuf, dalam menyampaikan pertanggungjawabannya kepada presiden, badan itu harus berkoordinasi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Tenaga Kerja.

 "Mengenai keanggotaan badan ini, nantinya akan terdiri dari wakil dari kementerian terkait," ujar dia, saat dikonfirmasi melalui seluler, Rabu (19/7).

Adapun tentang tujuh kesepakatan yang dimaksud di atas adalah sebagai berikut. Pertama adalah pembentukan atase ketenagakerjaan di semua negara penempatan. Atase Ketenagakerjaan ini adalah bagian dari perwakilan RI. Tugasnya pendataan, verifikasi, market intelegent, berkordinasi dengan negara penempatan. Dalam melaksanakan tugas atase ketenagakerjaan, dapat dibantu oleh perwakilan RI dan badan yang memiliki kewenangan diplomat dan menguasai bidang ketenagakerjaan.