DPR dan Pemerintah Sepakati Tujuh Prinsip Perlindungan TKI

Rabu , 19 Jul 2017, 14:34 WIB
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf (kanan) dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay (kiri).
Foto: Dok Humas DPR RI
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf (kanan) dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada tujuh isu krusial yang telah disepakati dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN). Kesepakatan tersebut dibuat oleh panitia kerja (panja) Komisi IX DPR RI bersama Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, dan Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid.

 

Rapat panja dipimpin Ketua Komisi IX Dede Yusuf M Effendi yang didampingi para Wakil Ketua Komisi IX Syamsul Bachri, Ermalena, dan Saleh Partaonan Daulay. Dede mengatakan DPR dan pemerintah menyepakati pembentukan badan khusus yang bertugas dalam perlindungan pekerja migran. Badan itu dibentuk oleh Presiden dan bertanggung jawab pula kepada Presiden.

Namun dalam menyampaikan pertanggungjawabannya, badan tersebut harus berkoordinasi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Tenaga Kerja. "Mengenai keanggotaan badan ini, nantinya akan terdiri dari wakil dari kementerian terkait," ujar Dede dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (19/7).