Pansus Menduga Ada Penyimpangan Prosedur Internal KPK

Rabu , 19 Jul 2017, 17:47 WIB
Pansus Hak Angket KPK DPR RI.
Foto: Dok Humas DPR RI
Pansus Hak Angket KPK DPR RI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami sistem pengendalian internal sumber daya manusia (SDM) di KPK. Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, Pansus perlu melakukan pendalaman ke berbagai hal mencakup asal-muasal jabatan hierarki di KPK dan korelasinya dengan kewenangan yang dijalankan.

 

Korelasinya, kata dia, nantinya dengan temuan BPK. "Ada ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-perundangan dan ada juga sejumlah penyimpangan terkait dengan sistem prosedur internalnya. Ini yang sampai ke sana," ujar Agun dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (19/7).

 

Pansus mengharapkan kehadiran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, dalam rapat di DPR RI, Senin (17/7). Sayangnya, Asman berhalangan hadir karena ada agenda dengan Presiden Joko Widodo.

Pansus menilai penjelasan dari Kemenpan-RB cukup penting. Pasalnya, Pansus melihat KPK mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Padahal, Pansus menilai lembaga antirasuah itu tidak bisa membuat peraturan tersendiri yang bertentangan dengan UU yang mengatur tentang SDM negara. Sayangnya, jawaban yang dilontarkan oleh wakil Kemenpan RB belum memuaskan pansus.

 

Jawaban Kemenpan, kata Agun, hanya menyandingkan bahan antara pegawai tetap dengan PNS. Sementara juga dijelaskan oleh Kemenpan, di KPK ada tiga jenis pegawai yakni pegawai tetap, PNS yang dipekerjakan termasuk TNI/Polri dan pegawai tidak tetap. "Ini masih melakukan komparasi tapi belum detil," kata Agun.

 

Dia mengatakan, pertemuan tersebut berguna untuk menindaklanjuti hasil audit BPK tentang temuan sejumlah ketidakpatuhan terhadap peraturan dan penyimpangan sistem pengendalian internal di bidang SDM. Selain itu, terkait dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara.

 

"Jadi murni terkait hal itu bukan ada unsur politik di dalamnya. Kami buka rapat ini dan secara terbuka," ujar Agun.

 

Dia berujar, penjelasan Deputi SDM dan Aparatur saat rapat belum bisa menjelaskan pertanyaan pansus terkait posisi SDM di KPK, khususnya mengenai aturan hukum yang mengaturnya. Menurut dia, KPK memang memiliki UU 30 tahun 2002 tentang KPK, namun terkait SDM di dalamnya harus mengacu pada UU ASN sehingga tidak bisa membuat aturan sendiri.

 

"Didalam KPK ada ASN, maka harus tunduk pada UU ASN sehingga ada etikanya. Tentunya terkait SDM, tidak bisa KPK membuat peraturan sendiri yang bertentangan dengan UU yang mengatur tentang SDM negara," ujar Agun.