REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Nelayan Jawa Tengah mengeluhkan kebijakan Peraturan Kelautan dan Perikanan No 2/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets atau cantrang. Kepada Tim Kunjungan spesifik Komisi IV yang dipimpin Daniel Johan (FPKB) nelayan mengungkapkan, kebijakan Menteri KP terkait larangan penggunaan cantrang sudah dirasakan oleh para nelayan. Sudah banyak nelayan di Jawa Tengah khususnya yang telah ditangkap karena melanggar ketentuan yang terdapat dalam Permen KP No. 2 Tahun 2015 itu.
Menurut perwakilan nelayan yang menghadiri pertemuan dengan Tim Kunspek Komisi IV, sejauh ini pemerintah telah menerapkan kebijakan Permen KP No. 2 /2015 tersebut namun tidak memberikan solusi penganti alat cantrang. Lebih lanjut, para nelayan sampaikan bahwa cantrang tidak merusak lingkungan seperti apa yang dituduhkan pemerintah.
Daniel menjelaskan, kebijakan larangan pengunaan cantrang berdampak pada 17 jenis alat tangkap. "Akibatnya 38 ribu kapal mangkrak dan mengakibatkan pengangguran massal sebanyak 760 ribu nelayan," kata Daniel, dalam pertemuan antara Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi IV DPR RI dengan Kepala Balai Besar Percontohan Penangkapan Semarang dan para nelayan Jateng, Jumat (21/7).
Daniel Johan dalam pertemuan itu mengungkapkan kebijakan larangan pengunaan cantrang hingga hampir 3 (tiga) tahun ini belum menemukan solusi dan jalan keluar. "Akibatnya memperparah dan memperburuk keadaan para nelayan seluruh Indonesia. Dampak kebijakan tersebut, banyak kapal nelayan yang mangkrak, tidak bisa berlayar," ujar Daniel.
Politisi PKB ini mengatakan, kunjungan Komisi IV ke Semarang itu bertujuan untuk menyerap aspirasi nelayan di pelabuhan perikanan yang terkena dampak, baik yang berhasil maupun tidak berhasil menerapkan pengunaan alat penangkap ikan alternatif. Selain itu kunjungan tersebut juga dimaksudkan untuk mengali informasi secara utuh dan langsung tentang berbagai teknologi, rekayasa, standardisasi, sertifikasi teknik penangkapan ikan yang ramah lingkungan.