Larangan Penggunaan Cantrang Membuat Banyak Kapal Mangkrak

Selasa , 25 Jul 2017, 15:43 WIB
Komisi IV DPR RI berkunjung ke Balai Besar Penangkapan Ikan (BBPI) Semarang.
Foto: Dok Humas DPR RI
Komisi IV DPR RI berkunjung ke Balai Besar Penangkapan Ikan (BBPI) Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polemik atas terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang masih belum menemukan solusi dan jalan keluar. Hal ini dapat dilihat dari aksi protes nelayan atas kebijakan tersebut di berbagai daerah.

Permen tersebut dianggap tidak memperhatikan aspek sosial dan ekonomi nelayan yang diperkirakan telah menimbulkan kerugian hingga Rp3,4 triliun per tahun. Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan saat memimpin tim kunjungan spesifik (kunspek) Komisi IV DPR RI ke Balai Besar Penangkapan Ikan (BBPI) Semarang mengatakan pemerintah belum memberikan solusi dan jalan keluar atas permasalahan ini. Alhasil, gelombang protes masih dilakukan oleh para nelayan.

 

“(Pemerintah) malah justru memperparah dan memperburuk keadaan nelayan karena bantuan yang diserahkan tidak sesuai target dan juga tidak mampu menampung kebutuhan nelayan seluruh Indonesia,” ujar Daniel dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (25/7).