REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR yang berlangsung di Jakarta, Kamis, menyetujui RUU tentang Perubahan APBN Tahun Anggaran 2017 untuk disepakati menjadi undang-undang. Postur RAPBNP 2017 yang disepakati tersebut mencantumkan target pendapatan negara sebesar Rp 1.736,1 triliun dan pagu belanja negara sebesar Rp 2.133,2 triliun.
Target pendapatan negara tersebut dipenuhi dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.472,7 triliun, penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 260,2 triliun dan hibah sebesar Rp 3,1 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan target pendapatan negara didasarkan pada kinerja penerimaan perpajakan pada paruh pertama tahun 2017 serta memperhitungkan berbagai upaya.
Upaya tersebut antara lain mengoptimalkan database wajib pajak hasil pelaksanaan kebijakan amnesti pajak, melanjutkan reformasi perpajakan di bidang regulasi, TI dan sumber daya manusia serta menyiapkan pelaksanaan era keterbukaan informasi (AEOI).
"Target penerimaan perpajakan dengan tax ratio 11,5 persen ini diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan dan keyakinan masyarakat serta dunia usaha," kata Sri Mulyani.
Selain itu, kata Menkeu, target pendapatan negara telah memperhitungkan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak, khususnya sektor migas sesuai dengan indikator ekonomi makro yang telah ditetapkan.
Sedangkan, belanja negara akan dimanfaatkan untuk belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.366,9 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 766,3 triliun. Dari belanja pemerintah pusat, belanja untuk kementerian lembaga disepakati sebesar Rp 798,5 triliun dan belanja non kementerian lembaga sebesar Rp 568,3 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan kebijakan dan alokasi di belanja negara dalam 2017 ini tetap diarahkan mendukung pembangunan infrastruktur dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan.
Ia menambahkan terdapat efisiensi belanja kementerian lembaga yang kemudian direalokasi untuk program yang mendesak dan prioritas, seperti penyelenggaraan Asian Games 2018, pembangunan infrastruktur, pengembangan tanaman hortikultura, penanganan bencana dan persiapan pemilu atau pilkada.
"Selain itu, kesepakatan belanja kementerian lembaga dilandasi semangat untuk menjaga tata kelola serta sejalan dengan prioritas pembangunan, dengan tetap memperhatikan kemampuan kementerian lembaga dalam melaksanakan kegiatan hingga akhir 2017," kata Sri Mulyani.
Dengan postur RAPBNP 2017 itu maka defisit anggaran diproyeksikan mencapai sebesar Rp 397,2 triliun atau sekitar 2,92 persen terhadap PDB. Untuk menutup pembiayaan tersebut, pemerintah direncanakan akan melakukan pembiayaan utang hingga Rp 461,3 triliun, dengan rencana penerbitan Surat Berharga Negara sebesar Rp 467,3 triliun.