DPR Minta Informasi Dana Nasabah Jangan Disalahgunakan

Selasa , 01 Aug 2017, 14:47 WIB
Pegawai pajak menerima Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dari wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak. ilustrasi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pegawai pajak menerima Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dari wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR Willgo Zainar mengingatkan bahwa penerapan Perppu No 1/2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan harus memastikan bahwa informasi dana nasabah jangan sampai disalahgunakan. Politikus Gerindra itu meminta agar pihak perbankan perlu melakukan langkah antisipasi terhadap berbagai kemungkinan yang terjadi.

"Bagaimanapun juga, dana pihak ketiga ini cukup besar dibidang perbankan. Oleh sebab itu sosialisasi terhadap Perppu tersebut harus terus digalakkan, dan tingkat kerahasiaan dari informasi yang didapatkan harus bisa terjaga, supaya tidak terjadi permasalahan di kemudian hari," ucapnya, melalui siaran pers, Selasa (1/8).

Dia juga menekankan pentingnya ketegasan dan kepastian hukum agar informasi yang diperoleh terkait dengan dana nasabah itu benar-benar hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan saja. Sebagaimana diwartakan, Pemerintah akan memastikan informasi keuangan yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka Automatic Exchange of Information (AEOI), akan dijaga kerahasiaannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat sidang paripurna DPR di Jakarta, Kamis (27/7) mengatakan, pemerintah terus melakukan peningkatan pengamanan dan kerahasiaan informasi keuangan dengan mengacu pada standar internasional.

Menkeu menegaskan, informasi keuangan tersebut, hanya akan digunakan untuk kepentingan perpajakan dan memenuhi perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menilai persetujuan parlemen untuk mengubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2017 menjadi Undang-Undang akan mempercepat reformasi fiskal yang sedang dijalankan pemerintah.

Agus di Jakarta, Selasa (25/7), mengharapkan dengan disetujuinya Perppu mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI) tersebut, maka pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melanjutkan upaya-upaya reformasi fiskal dengan membahas revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, revisi UU Pajak Penghasilan, dan revisi UU Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Sumber : antara