Ketua: Pansus Angket KPK tidak Boleh Melempem

Kamis , 03 Aug 2017, 14:55 WIB
Diskusi Pansus Hak Angket KPK di Presroom, Rabu (3/8).
Foto: dpr
Diskusi Pansus Hak Angket KPK di Presroom, Rabu (3/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar menegaskan Pansus Angket KPK tidak boleh melempem dan berhenti ditengah jalan. Jika berhenti, maka hal ini dapat menjadi malapetaka besar bagi Republik Indonesia dalam penanganan Korupsi.

 

"Kita harus mendukung Pansus KPK, dan kita akan transparan dan menyatakan bahwa yang sebenarnya akan kita akan benar dan yang salah kita akan katakan salah," ujar Agun saat diskusi di Press Room, Rabu, (2/8).

 

Menurut Agun, Pansus Angket KPK akan segera mengundang jajaran Pimpinan KPK terkait hasil temuan Pansus selama ini. "Kami menunggu pertemuan dengan KPK, jika sudah bertemu maka temuan tersebut dapat di cross check dan bahan yang ada dapat menjadi sebuah solusi dan kebenaran," kata dia.

Namun, Agun menilai, sampai hari ini tidak ada sedikitpun niat KPK untuk bertemu dengan Pansus Angket KPK. Dia menambahkan, Pansus juga telah berkirim surat untuk menghadirkan Miryam namun tidak direspons baik oleh KPK.

"Kita semua mengharapkan dapat mendorong KPK sesuai taglinenya yang berani, jujur dan bersih. Baik secara kelembagaan maupun Sumber Daya Manusia (SDM) di KPK," kata dia.

 

Agun mengatakan, sebagai pihak yang ikut terlibat dalam perumusan UU KPK, dirinya merasa kecewa melihat proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK selama ini. "Ini tidak seperti yang saya impikan bahwa KPK akan seperti ini. secara supervisi seharusnya KPK melakukan supervisi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Jaksa," kata dia.

 

Dia menerangkan, Pansus angket KPK akan membeberkan seluruh temuannya dan proses perjalanan KPK dalam 15 tahun terakhir ini. Selain itu, Pansus juga akan melihat apakah penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan KPK sudah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena Pansus menemukan terdapat seorang saksi tidak didampingi penasihat hukum  saat penyidikan, dan banyak terdakwa yang mencabut BAP mereka karena memang mereka tidak dapat melakukan pembelaan saat penyidikan berjalan.