REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan calon jamaah haji (calhaj) ilegal mendapat sorotan dari Komisi VIII DPR RI. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mujahid, mengusulkan agar Kementerian Agama membentuk tim untuk mengantisipasi dan menyisir adanya calhaj ilegal.
"Dari kasus tahun yang lalu, saya minta dengan amat sangat agar Kemenag membentuk tim, yang terdiri dari Kemenag, Imigrasi, dan polisi untuk mengantisipasi ini," kata Sodik kepada Republika.co.id, Kamis (10/8).
Sodik mengapresiasi keberhasilan petugas Imigrasi yang menggagalkan keberangkatan 46 calhaj ilegal. Kondisi ini, kata dia, berbeda dengan kasus calhaj ilegal tahun lalu di mana 177 warga negara Indonesi (WNI) yang hendak menuju Tanah Suci tertahan di Filipina karena kasus pemalsuan paspor.
Sodik menilai Kementerian Agama dan kepolisian lamban bertindak. Hal itu terindiksi dengan masih adanya pencaloan untuk menunaikan haji dengan cara ilegal. Menurut Sodik, pengawasan oleh Kemenag dan kepolisian belum maksimal sehingga masih ada orang atau travel yang berani melakukan pelanggaran.
Politikus dari Partai Gerindra ini mengatakan penyuluhan oleh Kemenag juga belum maksimal sehingga masih ada calon jamaah haji yang mau diiming-imingi berangkat lewat jalur ilegal. "Ini artinya, sosialisasi oleh Kemenag dan ormas-ormas Islam belum tuntas," ujar Sodik.
Dia meminta Kemenag lebih intensif lagi dalam memberikan penyuluhan kepada warga agar jangan ada yang tergoda menggunakan jalur ilegal. Saat ini, kuota jamaah haji nasional ditetapkan oleh Kementerian Agama sebanyak 221 ribu orang yang terbagi ke dalam kuota haji regular 204 ribu orang dan kuota haji khusus 17 ribu orang. Kuota ini sudah mengalami penambahan 10 ribu orang dari normalnya 211 ribu orang.
Sodik mengatakan perkara daftar tunggu haji harus menjadi bagian dari penyuluhan Kemenag. "Jadi Kemenag harus mengatakan bahwa haji yang benar itu memang waiting list, harus sabar tapi pasti. Jangan terkecoh oleh yang begitu," kata Sodik.
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menggagalkan pemberangkatan 46 calon haji ilegal yang akan berangkat ke Arab Saudi melalui beberapa negara. Mereka berasal dari berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan yang hendak berangkat ke Tanah Suci dengan visa ziarah. Rencana keberangkatan mereka terendus oleh petugas Imigrasi bandara yang melihat mereka di ruang tunggu.
Mereka berniat berangkat terlebih dahulu ke Singapura kemudian ke Kolombo, Srilanka, menggunakan pesawat Silk Air pada pukul 01.00 WITA. Dari Kolombo, selanjutnya mereka akan berangkat ke Jeddah, Arab Saudi, menggunakan pakaian ihram dan bergabung dengan para calhaj lainnya.