Komisi V Tuntut Komitmen Menhub Larang Pramugari Berbikini

Rabu , 23 Aug 2017, 19:32 WIB
 VietJet
Foto: EPA/Yonhap South Korea Out
VietJet

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaminan Managemen maskapai Vietjet Air untuk tidak menggunakan pramugari berbikini pada saat melintasi Indonesia dituntut komitmen agar dipatuhi. Anggota Komisi V DPR RI, Nizar Zahro, mengatakan fasilitas tersebut harus benar-benar tidak diizinkan dalam penerbangan ke Indonesia.

"Komitmen ini harus tetap dijaga, dan jangan sampai ada pelanggaran. Jika ada pelanggaran, maka DPR akan meminta pemerintah untuk menghentikan operasional maskapai tersebut," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/8) sore.

Masuknya maskapai dengan pramugari berbikini menuai kecaman dari komisi V DPR RI. Komisi yang membidangi masalah perhubungan dan infrastruktur ini, mendesak Menteri Perhubungan (Menhub) agar tetap meninjau kembali perizinan maskapai bersangkutan.

"Maskapai itu pelayanannya tidak mencerminkan aspek budaya ke-Indonesia-an. Malah sangat bertentangan dengan kultur masyarakat Indonesia," ujar anggota Fraksi Partai Gerindra itu.

Ia menyatakan, selama ini pemerintah tidak pernah mengkomunikasikan kepada DPR terkait pemberian izin terhadap maskapai Vietjet Air. Bahkan saat peluncuran, yang juga dihadiri Menhub, termasuk dinilai tidak etis oleh Anggota Komisi V ini.

"Tidak pernah ada konsultasi atau pemberitahuan kepada Komisi V terkait adanya izin kepada maskapai Vietjet Air. Kami juga mengecam kehadiran Menhub dalam acara launching itu," paparnya.

Nizar menjelaskan akan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi V DPR RI untuk memanggil Menhub. Sebab kebijakan tersebut sangat tidak etis. "Memang ini bisnis. Tapi jangan sampai hanya mementingkan profit lalu mengesampingkan etika-etika yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia," tutur dia.

Soal perizinan, itu merupakan masalah teknis kementerian terkait. Bagi DPR, selama izin tersebut sudah sesuai dengan  perundang-undangan yang berlaku, maka tidak menjadi masalah. Bila nantinya dalam praktiknya ditemukan ada pelanggaran terhadap UU maka DPR akan mengambil tindakan tegas.