RUU Penyiaran Berikan Ruang Bagi Iklan Rokok

Rabu , 04 Oct 2017, 17:57 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo.
Foto: DPR RI
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Firman Soebagyo mengatakan pemasaran produk atau iklan rokok akan tetap diberikan ruang Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang dalam tahap harmonisasi.

 

Ia menjelaskan keputusan tersebut didasarkan atas keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyetujui siaran niaga iklan rokok atas gugatan sejumlah organisasi masyarakat terhadap larangan iklan rokok. "Kita tidak bisa bertentangan dengan keputusan MK, karena di dalam keputusannya, iklan rokok adalah bagian dari proses industri guna mensosialisasikan atau mempromosikan," ujar Firman Soebagyo disela-sela Rapat Pleno Baleg dengan Komisi I sebagai pengusul RUU Penyiaran di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (2/10) malam, dalam siaran persnya.

 

Lebih lanjut, politisi Golkar ini menuturkan draft RUU Penyiaran akan memberikan sejumlah batasan, di antaranya mengenai jam tayang dan media pemasaran yang secara teknis akan diatur oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

 

Seperti gambar penyakit di bungkus rokok, nantinya akan diatur KPI karena dibeberapa negara ada yang iklan rokoknya tidak terlalu menakutkan. "Tapi di Indonesia ini kan luar biasa menakutkan, ada iklan yang memperlihatkan seorang bapak menggendong anak kecil sambil merokok, itu kan tidak boleh karena anak tidak boleh menjadi objek promosi tapi kan dipaksakan. Justru yang membuatnya  juga melanggar UU, nah hal-hal teknis ini akan

diserahkan ke KPI," kata Firman.