REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Nasir Djamil mengatakan, saat ini pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) masih dalam tahap pengkajian. Nasir menjelaskan, Presiden Joko Widodo belum memberikan persetujuan untuk membentuk Densus Tipikor yang diusulkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tersebut.
"Kita berharap dalam waktu yang dekat presiden itu bisa memberikan pemutus, apakah menyetujui atau tidak terkait dengan pembentukan Densus Tipikor," ujar dia dalam sebuah acara diskusi di kawasan Cikini, Sabtu (21/10).
Nasir juga mengatakan, DPR berharap agar institusi yang menangani kasus-kasus korupsi seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK itu bisa bersinergi dan terpadu dalam menangani kasus-kasus korupsi. Adanya Densus, kata dia, diharapkan tidak ada satu institusi yang melemahkan institusi lainnya.
"Jadi kita tidak ingin kpk melemahkan jaksa atau kpk melemahkan kepolisian, atau sebaliknya," jelas dia.
Nasir juga menjelaskan, harus ada pembagian tanggung jawab di antara ketiga lembaga yang menangani Tipokor, antara KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Pembentukan Densus Tipikor, kata dia, memiliki semangat ingin mengembalikan kepercayaan publik kepada kepolisian dalam konteks polisi menangani kasus korupsi.
"Karena itu, tugas utama mereka jangan sampai kemudian hiruk-pikuk pemberantasan koruspsi membuat tugas utama mereka (kepolisian) keteran di lapangan," ujar dia mengakhiri.