REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Zainudin Amali akhirnya melaporkan hasil pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang penuh polemik ini ke hadapan Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan. Dalam laporannya disebutkan tujuh fraksi mendukung dan tiga fraksi menolak.
Dijelaskan Zainuddin, Selasa (24/10), dalam laporannya, dari tujuh fraksi yang setuju, empat di antaranya F-PDI Perjuangan, F-PG, F-Nasdem, dan F-Hanura menerima RUU tentang Penetapan Perppu Ormas disahkan menjadi UU. Tiga fraksi lainnya, yaitu F-PD, F-PPP, dan F-PKB menyetujui dengan catatan. Sementara itu, tiga fraksi tersisa, F-PKS, F-Gerindra, dan F-PAN menolak Perppu ini disahkan menjadi UU.
Seperti diketahui, RUU yang sedang menjadi polemik di parlemen maupun di masyarakat ini adalah RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2017 tentang Perubahan atas UU No.17/2013 tentang Ormas menjadi UU.
“Yang menjadi dasar pembahasan ini adalah Surat Presiden RI No.R-38/pres/08/2017 tanggal 11 Agustus 2017 prihal RUU tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2017 tentang perubahan atas UU No.17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU,” ungkap Zainudin.
Selain itu, lanjut politisi Golkar ini, ada keputusan rapat Pimpinan DPR RI dan Fraksi-fraksi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI untuk membahas RUU Ormas tersebut. Komisi II sudah menyerap pandangan dan aspirasi masyarakat menyangkut hal ini dengan berkunjung ke Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Tiga provinsi itu dipandang sangat tepat karena jumlah penduduknya yang tinggi dan keberagaman Ormasnya juga sangat banyak.
Bahkan, Komisi II sudah pula meminta pandangan para ahli, seperti Azumardi Azra, Yusril Ihza Mahendra, Rafly Harun, Romli Atmasasmita, Irman Putra Sidin, Pitra Asril, Hendardi, dan Ruby Kholifah. Tak ketinggalan berbagai Ormas didengar pandangannya, seperti MUI, PBNU, PP Muhammadiyah, Konferensi Wali Gereja Indonesia, Persekutuan Gereja
Indonesia, perwakilan ummat Budha Indonesia, Persada Hindu Dharma Indonesia, Pemuda Pancasila, FKPPI, Matlaul Anwar, Persatuan Serikat Islam, Aliansi Ormas Islam se-Provinsi Banten, Al Wasliyah, FPI, dan eks HTI.
Pembahasan RUU ini selalu terbuka untuk umum, agar masyarakat mengetahui dinamika yang terjadi di Komisi II. “Pembahasan ini sangat demokratis,” ucap Zainudin di hadapan Rapat Paripurna.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Fadli Zon itu, akhirnya dihujani interupsi dari para anggota. Pro dan kontra disampaikan dengan berbagai argumen. Akhirnya, rapat pun sempat diskors untuk melakukan lobi atas RUU Ormas tersebut.