Masa Sidang I DPR Selesaikan 8 RUU

Kamis , 26 Oct 2017, 13:49 WIB
Pimpinan DPR menutup Masa Sidang I TS 2017– 2018 di Gedung DPR, Senayan, Rabu (25/10).
Foto: dpr
Pimpinan DPR menutup Masa Sidang I TS 2017– 2018 di Gedung DPR, Senayan, Rabu (25/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR bersama pemerintah telah menyetujui delapan RUU selama Masa Persidangan I Tahun Sidang 2017-2018. Demikian isi Pidato Ketua DPR RI Setya Novanto pada penutupan Masa Sidang I TS 2017– 2018 di Gedung DPR, Senayan, Rabu (25/10).

Kedelapan RUU yang telah diselesaikan, yakni: RUU tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury(Konvesi Minamata mengenai Merkuri). Konvensi ini mengatur pengadaan, perdagangan merkuri, senyawa merkuri termasuk pertambangan merkuri.

 

Kedua, RUU tentang Pengesahan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, terutama Perempuan dan Anak). Dengan pengesahan ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak, serta memberikan perlindungan dan bantuan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang, terutama perempuan dan anak.

 

Ketiga, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Cina tentang Ekstradisi. Keempat, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Negara Merdeka Papua Nugini tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

 

Kelima, RUU tentang Pengesahan Protocol Amending the Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization (Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).

 

Keenam, RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. RUU ini secara komprehensif mengatur mengenai keormasan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

 

Selanjutnya, DPR baru saja mengesahkan RUU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang mengalami perubahan judul dari RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri. RUU ini akan mengatur pemisahan regulator dan operator secara tegas serta mengamanatkan adanya Pelayanan Terpadu Satu Atap bagi pekerja migran. Terakhir, RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018.

 

Sementara di bidang pengawasan, DPR memantau kegiatan pelayanan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017. Dalam pemantauannya, DPR masih menemukan sejumlah kendala di lapangan, meskipun telah ada penambahan kuota haji menjadi 221 ribu jamaah.

 

Untuk itu, DPR mendorong pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan haji di Arab Saudi serta mengoptimalkan fasilitas layanan dan perlindungan jamaah haji dengan diplomasi Government to Government dan Business to Business antar kedua negara.

 

Sementara itu, terkait peran diplomasi parlemen, Indonesia dan beberapa negara berhasil mendorong diadopsinya resolusi terkait isu Rohingya dalam Sidang Inter-Parliamentary Union Assembly (IPU) di St.Petersburg, Rusia.

 

Selain menghadiri dan mengirimkan delegasi, DPR RI sendiri juga menjadi negara penyelenggara pertama Konferensi “World Parliamentary Forum on Sustainable Development Goals” pada 6-7 September 2017 di Nusa Dua, Bali.