Roy Suryo Nilai Registrasi SIM tak Bisa Dipolitisasi

Sabtu , 04 Nov 2017, 15:28 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Roy Suryo.
Foto: dpr
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Roy Suryo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Roy Suryo menilai program registrasi ulang kartu SIM tak bisa dimanfaatkan secara politis. Roy mencontohkan pencalonan presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang bergantung pada pengusungan Partai Politik (Parpol), bukan data dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) seperti pencalonan independen.

"Karena informasi dimanfaatkan politik itu tidak ada, karena sistem politik kita di 2019 itu paling banyak tiga (presiden) dan semuanya dari parpol," kata Roy dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (4/11).

 

Roy menilai informasi ada "gorengan" politik pada program registrasi ulang ini hanya hoax yang tak cerdas. Terkecuali, Roy mengatakan apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review Undang-Undang (UU) Pemilu, maka calon presiden bisa banyak. Tetapi, Roy menjelaskan, seperti diketahui saat ini pencalonan presiden diatur ambang batas atau Presidential Treshold (PT).

 

"Nggak mungkin lebih dari tiga (capres), nggak ada independen," ujarnya.

 

Tetapi, pada prinsipya, Wakil Ketua Umum (Waketum) Demomrat tersebut mendukung program pemerintah terkait registrasi ulang ini. Hanya, pemerintah tetap perlu memerhatikan masukan dan kritikan termasuk soal jamiman keamanan data masyarakat. Selain itu, dia meminta operator penyedia jasa telekomumikasi juga proaktif memberikan feedback agar masyarakat tidak dibuat kebingungan.

 

Di samping itu, dia memperkirakan dari jumlah 328 juta pemilik kartu SIM prabayar aktif, hanya setengahnya atau 170-an juta yang akan melakukan registrasi ulang. Hal ini mengingat satu orang saja bisa memiliki dua sampai tiga kartu SIM.