REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN -- Anggota Komisi VIII DPR RI Desy Ratnasari menyatakan Kota Tarakan memerlukan adanya rumah aman bagi korban kekerasan perempuan dan anak yang disebut save house atau shelter. Ia minta Kementerian Sosial untuk menindaklanjuti hal ini.
“Di Kota Tarakan belum ada rumah aman bagi korban kekerasan perempuan dan anak. Ini menjadi perhatian kita untuk ditindaklanjuti ke Kementerian Sosial. Yang lebih utama lagi yang membangun adalah Pemerintah Daerah, yaitu Gubernur atau Walikotanya,” kata dia, saat Tim Komisi VIII melakukan pertemuan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tarakan, Senin (30/10).
Meski jumlah kasus KDRT perempuan dan anak menurun tiap tahunnya, namun bisa diduga ini bukan karena jumlahnya yang turun. Melainkan, karena banyak yang tidak melaporkan pada dinas yang terkait.
Menurut Staf Analisis Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Tarakan Siti Hadijah, kendala terbesar pada perlindungan perempuan dan anak saat ini adalah tidak adanya tempat rehabilitasi.
“Hampir stiap hari kita menangani kasus KDRT maupun pelecehan seksual, begitu pula dengan anak dibawah umur 17 tahun itu juga ada beberapa belas kasus lainnya. Semuanya lengkap mulai dari kronologis, data korban, pelaku dan penangananya,” kata Siti.