REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Muslim Ayub meminta aparat hukum harus melakukan penyelidikan terkait transfer dana sebesar Rp 19 triliun dari Standard Chartered ke Singapura yang dilakukan oleh 81 nasabah warga negara Indonesia. Hal itu pun sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pasal 101 ayat (6) Undang-Undang nomor 8 Tahun 1995.
"Sudah semestinya aparat hukum harus terus menjalankan tupoksi (tugas pokok fungsi)-nya, agar semua menjadi terang benderang," kata Muslim dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (21/11).
Menurut Muslim Ayub, jika memang terbukti dana sebesar itu dari dugaan tindak pidana pencucian uang, tentunya bisa jadi muncul dugaan kerugian negara dan ada pihak-pihak yang harus dipanggil untuk diperiksa. Maka kata dia, perlu di dalami dan dibuktikan jangan sampai dibiarkan mengambang.
"Kalau dibiarkan akan makin menambah kurangnya kepercayaan publik terhadap aparat hukum kita," kata Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengakui, mendapatkan informasi tersebut. Namun ia belum mengetahui 81 nama-nama nasabah yang melakukan transfer dana yang sangat besar itu. Dia pun menduga kuat transfer itu sengaja dilakukan karena adanya Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak lain agar institusi tersebut meneliti lebih lanjut kasus ini," kata Kiagus.