Ketua DPR Instruksikan Semua Pegawai Laporkan Pajak Tahunan

Batas akhir ;pelaporan pajak pribadi pada 31 Maret.

Rabu , 07 Mar 2018, 05:52 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo saat rapat informal dengan para pimpinan Fraksi DPR RI dan Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (6/3).
Foto: dpr
Ketua DPR Bambang Soesatyo saat rapat informal dengan para pimpinan Fraksi DPR RI dan Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (6/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memastikan anggota DPR dan pegawai di lingkungan Setjen DPR menyampaikan laporan SPT Tahunan Pribadi kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ini sebagai bentuk kepatuhan hukum dan keteladanan kepada publik.

"DPR Jaman Now adalah lembaga yang taat azas dan taat hukum. Karenanya, saya meminta kepada para anggota DPR dan pegawai Setjen DPR untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan SPT pada tanggal 31 Maret nanti," ujar Bamsoet saat rapat informal dengan para pimpinan Fraksi DPR RI dan Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (6/3).

Tak hanya itu, pada hari Kamis (8/3) mendatang, Bamsoet bersama Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, serta jajaran Setjen DPR RI akan menginisiasi pelaporan SPT Tahunan Pribadi. "Saya harap langkah ini bisa menjadi contoh bagi publik agar ikut aktif melaporkan SPT Tahunan Pribadi mereka, serta membayar berbagai kewajiban pajaknya. Melalui pajak, kita bisa menggerakan roda pembangunan untuk pemerataan kesejahteraan sosial," ujar Bamsoet.

Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas rencana pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan. Bagi Bamsoet, DPR akan memberi dukungan jika memang pemisahan tersebut bisa memNegara manfaat besar bagi peningkatan kinerja dan meningkatkan pendapatan negara melalui pajak.

"Terkait wacana pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan untuk menjadi badan tersendiri dibawah Presiden, tentu kita akan kaji lebih dalam. Kita sedang ramu formulanya, sehingga bisa mendapatkan keyakinan yang utuh bahwa pemisahan tersebut bisa meningkatkan kinerja dan menambah pemasukan negara dari pajak," kata Bamsoet.