Ketua DPR Sebut Pengisian SPT Bentuk Kepatuhan Hukum

Bamsoet memastikan seluruh anggota dan karyawan DPR melaporkan SPT tepat waktu.

Jumat , 09 Mar 2018, 10:49 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam acara kegiatan penyampaian SPT Pajak Tahunan.
Foto: DPR RI
Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam acara kegiatan penyampaian SPT Pajak Tahunan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Bambang Soesatyo menyatakan kegiatan penyampaian SPT PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 yang diselenggarakan di loby Nusantara III Gedung DPR RI adalah sebagai bentuk kepatuhan hukum. Menurutnya DPR harus menjadi teladan lembaga perwakilan rakyat kepada publik dalam melaporkan pajak.

“Kegiatan yang kita lakukan sekarang ini merupakan bentuk komitmen kita sebagai lembaga perwakilan rakyat untuk taat dan patuh dalam kapasitas sebagai warga negara untuk melaporkan SPT kita sesuai batas waktu yang telah ditentukan,” ucap pria yang akrab disapa Bamsoet, Kamis (8/3 ) lalu, seperti dalam siaran persnya.

Turut hadir dalam acara kegiatan penyampaian SPT Pajak Tahunan ini, antara lain Wakil-wakil Ketua DPR RI Korpolkam Fadli Zon, Korinbang Agus Hermanto, dam Korkesra Fahri Hamzah, Pimpinan Fraksi-fraksi, Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, pejabat dan karyawan di lingkungan Setjen dan BK DPR.

Bamsoet menyatakan, kegiatan penyampaian SPT PPh Orang Pribadi Tahun 2017 tersebut adalah wujud komitmen dirinya selaku Ketua DPR, dalam memastikan bahwa seluruh anggota DPR dan karyawan DPR untuk melaporkan SPT tahun 2017 tepat waktu.

“Saya bertanggungjawab secara moril terhadap kepatuhan seluruh anggota DPR dan karyawan meskipun sesungguhnya menjadi tanggungjawab setiap individu untuk melaporkan SPT Tahunannya. Ketaatan kita dalam menyampaikan SPT Tahunan disertai ketaatan membayar pajaknya menunjukkan kita turut serta dalam mengelola negara ini. Salah satu pendapatan negara yang setiap tahunnya masuk dalam APBN adalah bersumber dari pajak kita,” tandasnya.

Ia juga menerangkan bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018 sudah mencapai Rp 2.000 triliun lebih atau sekitar 2.220,6 triliun, yang bertujuan mendorong roda perekonomian negara yang saat ini tumbuh sekitar 5,2 persen. Masih diperlukan upaya keras untuk meningkatkannya, karena dalam APBN 2018 ditargetkan 5,4 persen.

Pada APBN 2018, target penerimaan dari sektor pajak dipatok sebesar Rp 1.423 triliun dari total penerimaan negara sebesar Rp 1.894,7 triliun. Hal tersebut menunjukan bahwa sumber penerimaan negara dari sektor pajak menjadi sangat dominan.

Dari target penerimaan negara Rp 1.894,7 triliun, sekitar Rp 1.618,1 triliun berasal dari perpajakan yang tumbuh sekitar 10 persen dibandingkan APBN 2017. Setoran pajak 2018 ditargetkan mencapai Rp 1.423,9 triliun. Sementara itu untuk penerimaan bea masuk ditargetkan sebesar Rp 35,7 triliun dan bea keluar tiga triliun rupiah. Cukai ditargetkan pada 2018 bisa mencapai Rp 155,4 triliun.

“Maka menjadi kewajiban kita bersama untuk membantu pemerintah mewujudkan berbagai target tersebut. Apalagi APBN merupakan produk bersama antara pemerintah dan DPR, maka lembaga perwakilan rakyat harus turut memberi contoh untuk mewujudkan berbagai tujuan yang hendak dicapai yang muaranya adalah kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.