Judul RUU Minol Diputuskan Pekan Depan

Pembahasan RUU ini cukup lama salah satu yang paling alot adalah judul RUU.

Jumat , 06 Apr 2018, 09:59 WIB
- Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) DPR RI Arwani Thomafi.
Foto: DPR RI
- Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) DPR RI Arwani Thomafi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) DPR RI Arwani Thomafi menjelaskan, Panitia Kerja (Panja) RUU Minol menggelar rapat, di ruang Pansus B Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (4/4) lalu. Rapat antara Panja DPR dengan Panja Pemerintah membahas dua pilihan judul RUU Minol.

Alternatif pertama, judul sesuai draf RUU yaitu Larangan Minuman Beralkohol, dan alternatif kedua RUU Minuman Beralkohol. “Dua opsi judul itulah yang akan dibahas kembali dalam rapat dan panja sepakat untuk memutuskan hal itu dalam rapat pansus,” ungkap Arwani seperti dalam siaran persnya.

Menurut politikus PPP ini, anggota Pansus DPR berkomitmen pada pekan depan diharapkan seluruh fraksi bisa menghadirkan anggotanya yang diberi tugas di pansus untuk memutuskan mana judul yang dipilih. Pembahasan RUU ini cukup lama, salah satu yang paling alot adalah judul RUU ini.

"Makanya kita harapkan pekan depan soal judul ini bisa diselesaikan dan selanjutnya bisa dibahas Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkroninasi (Timsin) untuk menyelesaikan seluruh turunan dari pembahasan RUU ini dan berharap pada minggu terakhir bulan April ini bisa dibawa ke Rapat Paripurna,” katanya.

Sebelumnya, dalam soal judul RUU, fraksi-fraksi DPR terbelah yakni fraksi yang menyetujui menggunakan nomenklatur dengan "larangan minuman beralkohol", adalah fraksi PPP, PKS, dan PAN. Sementara itu, Fraksi PDIP, Gerindra, Hanura dan NasDem kompak lebih setuju menggunakan nomenklatur "pengendalian dan pengawasan".

Sedangkan fraksi yang mengusulkan judul tanpa embel-embel "larangan" dan "pengendalian dan pengawasan" yakni Fraksi Golkar dan Fraksi PKB. Politikus PPP dapil Jateng ini juga membantah terkait isu minuman beralkohol yang diperbolehkan dijual bebas di warung-warung.

“Semua fraksi dan pemerintah telah bulat menyetujui untuk melakukan penertiban dan melarang penjualan minuman beralkohol dijual di tempat-tempat bebas,” tandas Arwani menambahkan.