Legislator Apresiasi Moratorium Izin PPIU

Kemenag mengeluarkan aturan moratorium izin penerbitan PPIU baru.

Senin , 09 Apr 2018, 13:50 WIB
Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Achmad Mustaqim.
Foto: DPR RI
Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Achmad Mustaqim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Achmad Mustaqim mengapresiasi kebijakan Menteri Agama yang melakukan moratorium penerbitan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Keputusan ini diharapkan jadi solusi penataan biro umrah dan haji di Indonesia.

“Keputusan Kemenag mengeluarkan Moratorium izin Penyelenggaraan Umrah diharapkan menjadi solusi jangka pendek atas pengetatan dan penataan biro-biro perjalanan ibadah Umrah,” ujarnya kepada awak media, di Jakarta, Jumat (6/4) lalu, seperti dalam siaran persnya.

Menurut politikus F-PPP ini, sampai saat ini tercatat 700 lebih biro perjalanan yang terdaftar dan sekitar separuhnya yang mengantongi izin penyelenggaraan umrah. Namun kenyataan di lapangan, ada sebagian biro-biro perjalanan umrah yang belum berizin pun ikut melakukan aktifitas perekrutan calon jemaah umrah.

Lebih lanjut Mustaqim mengatakan, dengan jumlah biro perjalanan yang cukup besar itu, persaingan usaha yang dilakukan makin jauh dari harapan. Oleh karena itu banyak terjadi program promo umrah yang tidak rasional, dengan penawaran harga murah dan fasilitas ‘wah’.