REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4), secara aklamasi menyetujui perpanjangan pembahasan 12 Rancangan Undang-undang (RUU). Kedua belas RUU itu adalah RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Pertembakauan, RUU tentang Perkoperasian, dan RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selain itu, RUU tentang Penerimaan Bukan Pajak, RUU tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan, RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek).Lalu RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), RUU tentang Jabatan Hakim, RUU tentang Mahkamah Konstitusi, RUU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Menanggapi perpanjangan pembahasan RUU ini, Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim menyatakan dapat memahami hal ini. Dia juga mengikuti Rapat Badan Musyawarah DPR yang membahas usulan perpanjangan pembahasan RUU, sehingga akhirnya menyetujuinya.
Pembahasan RUU, kata Mustaqim, dilakukan oleh DPR bersama pemerintah. Selaku Anggota Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol), saat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dalam dua kali masa sidang, pemerintah tidak pernah bisa hadir.
“Namun DPR bertekad, karena RUU ini inisiatif Dewan, maka akan lebih berkomunikasi dengan pemerintah supaya bisa dituntaskan. Apalagi memang ada kekosongan hukum yang harus kita isi,” pungkas politisi PPP dan Dapil VIII Jateng ini.