REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Irma Chaniago mempertanyakan urgensi dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurut dia, pembentukan satgas tersebut tidak jelas arah dan tujuannya.
"Satgas-satgas itu ngapain, kalau satgas itu enggak jelas untuk apa? Kalau ada TKA yang melanggar harus di deportasi oleh imigrasi, atas laporan dari pemda. Jangan dikit-dikit Presiden," kata Irma saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (28/4).
Dia mengatakan, yang seharusnya dievaluasi dalam hal ini adalah pemerintah daerah. Sebab, dia menduga kuat, selama ini banyak pemda yang berkolusi dengan para investor asing. "Semuanya (Pemda) pada kongkalingkong kalau enggak mungkin ada yang lolos. Dibilang kerja, kerja kok teledor, kalau gitu kerjanya enggak bener," kata dia.
Sementara itu, dia pun menegaskan, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 Tentang TKA bukan berarti memudahkan masuknya TKA bekerja di Indonesia. Malah di salah satu pasal dalam Perpres itu, Irma mengatakan, disebutkan bahwa tenaga kerja lokal mesti diutamakan ketimbang TKA.
Adapun terkait gaji, Irma mengatakan, tentunya harus sesuai berdasarkan pekerjaan yang diemban. "Tapi jika dalam kedudukan yang sama, misalnya sama-sama teknisi, ya harus sama gajinya baik TKA maupun tenaga kerja lokal," jelas dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ichsan Firdaus menegaskan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) mesti segera dibentuk. Satgas ini, kata dia, nantinya mesti melibatkan pihak terkait mulai dari Polri, Mendagri, Imigrasi, dan sebagainya. "Satgas ini diharapkan segera dibentuk, selambat-lambatnya tiga bulan dari sekarang," kata Ichsan di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (28/4).