REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, pembentukan satgas pengawas tenaga kerja asing (TKA) sangat mendesak untuk dilakukan. Keberadaan Satgas TKA berguna untuk mengawasi masuknya pekerja asing ilegal.
"(Satgas pengawas TKA) mendesak dibentuk agar rakyat tahu pemerintah bukan hanya memberi kelonggaran bagi (pekerja) asing, tapi juga memberi pengawasan yang ketat sehingga tidak masuk pekerja ilegalnya," ujar Dede kepada Republika.co.id, Ahad (29/4).
Dede mengatakan, selama ini tidak ada pengawasan terhadap pekerja asing ilegal. Oleh karena itu, diperlukan satgas pengawas pekerja asing yang terpadu antara Kementerian Ketenagakerjaan, Imigrasi, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Intelijen Negara (BIN).
"Untuk sementara, (pengawasan) masih orang asing biasa oleh imigrasi atau kepolisian, namun yang ilegal tidak ada pengawasan, kecuali tertangkap," kata Dede.
Sebelumnya, Komisi IX DPR telah mendesak Kementerian Tenaga Kerja untuk melaksanakan rekomendasi Panitia Kerja Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) selambat-lambatnya tiga bulan. Hal itu menjadi salah satu poin kesimpulan rapat kerja antara Komisi IX DPR dengan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri pada Kamis (26/4) lalu.
Dalam rapat tersebut, Komisi IX DPR menyoroti Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA yang baru diterbitkan Pemerintah. Perpres tersebut dianggap memudahkan masuknya para pekerja asing termasuk pada TKA ilegal.
Dede mengatakan, Komisi IX DPR juga akan membentuk tim pengawas TKA yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap TKA. Bahkan, pihaknya juga akan mengagendakan kunjungan kerja spesifik untuk memperoleh masukan terkait fakta-fakta TKA yang melakukan pekerjaan secara ilegal di daerah daerah.
Selain itu, Komisi IX DPR juga meminta agar Kemenaker untuk segera membuat aturan turunan terhadap pelaksanaan Perpres 20/2018 untuk memimalisir kesalahpahaman di antara masyarakat. Komisi IX DPR juga meminta agar regulasi turunan terkait peningkatan kualitas pendidikan dan keahlian tenaga kerja Indonesia yang dimaksud dalam Perpres 20/2018.