REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan poin pembahasan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sudah selesai. Pemerintah telah sepakat mengenai definisi terorisme yang selama ini masih menjadi ganjalan RUU tersebut disetujui menjadi UU.
"Terkait UU Terorisme, pemerintah sudah sepakat satu suara, dan saya sebagai pimpinan DPR mengapresiasi dan menyambut baik sikap pemerintah itu," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/5).
Karena itu, menurut dia, pembahasan UU Terorisme sudah tidak ada lagi yang krusial sehingga tinggal rapat Tim Perumus, Panitia Kerja, Panitia Khusus dan mendorong ke pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR. Dia mendorong rapat pembahasannya berlangsung terbuka apabila masih ada pihak yang ingin "menggoreng" isu dalam pembahasan revisi agar masyarakat melihat siapa yang bermain di RUU Terorisme.
"Saya galau juga karena DPR jadi kambing hitam disebabkan tidak selesainya UU Antiterorisme. Saya berharap dengan rapat pansus terbuka, publik akan melihat apakah massih ada pertentangan antara pemerintah sendiri," ujarnya.
Baca juga: Pembahasan RUU Antiterorisme Diperkirakan Sekali Pertemuan
Menurut dia, karena sudah tidak ada lagi yang krusial dalam pembahasan RUU Antiterorisme maka dirinya menyarankan rapat Pansus dilakukan terbuka. Bambang juga meyakini anggota Pansus Antiterorisme memiliki kesadaran kerja mereka sedang ditunggu masyarakat karena kalau tidak selesai maka kembali DPR menjadi kambing hitam.
"Saya berkeyakinan Mei ini bisa diselesaikan dan selebihnya diserahkan ke pemerintah untuk diundangkan," katanya.