REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menerima masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merevisi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia akan merekapitulasi kembali UU yang tidak kunjung selesai dibahas di dalam prolegnas untuk kemudian memasukkan UU Tipikor yang dinilai mendesak kembali ke dalam pembahasan.
"Kita menerima masukan dari KPK untuk merevisi UU Tipikor. Ini yang sedang kita bahas di DPR dengan begitu banyak agenda legislasi," ujar Bamsoet di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/5).
Bamsoet menuturkan, tengah merekapitulasi mana UU yang bisa di-carry over dan mana UU yang bisa dimakamkan dengan baik karena tak kunjung usai. Dengan demikian, UU Tipikor yang menurutnya lebih mendesak bisa dimunculkan untuk diselesaikan dalam waktu 11 bulan ke depan.
"Sekarang belum masuk ke meja DPR, masih di pemerintah. Nanti kalau sudah masuk, baru kita agendakan. Saya akan review lagi mana UU yang sudah 11-12 kali masa sidang tidak kelar-kelar," jelasnya.
Ia menjelaskan, dari 28 UU yang dibahas di prolegnas, ada 17 UU yang sudah melampaui lima kali persidangan. Maka itu, ia merekapitulasi kembali UU mana saja yang bisa dimakamkan dengan baik maupun yang bisa di-carry over.
"Makanya kita review mana-mana yang bisa kita makamkan dengan baik UU yang tidak selesai itu. Lalu, kita munculkan lagi nanti UU baru yang mendesak," kata dia.
Ia menerangkan, banyak usulan-usulan baru yang ada pada draft revisi UU Tipikor. Kendati tak mengetahui persis apa saja usulan-usulan tersebut, Bamsoet mengetahui apa yang disuarakan oleh KPK itu sudah masuk di sana, termasuk soal penanganan korporasi.