DPR Fasilitasi Persoalan Izin Revitalisasi di Teluk Benoa

Perusahaan diminta melakukan pendekatan sesuai kultur Bali.

Rabu , 30 May 2018, 14:31 WIB
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI M Dardiansyah menyatakan akan memfasilitasi PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) terkait pengajuan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Foto: Humas DPR
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI M Dardiansyah menyatakan akan memfasilitasi PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) terkait pengajuan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI M Dardiansyah menyatakan akan memfasilitasi PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) terkait pengajuan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam melakukan revitalisasi Teluk Benoa, di Bali. Secara prosedur dan perundang-undangan, izin ini belum selesai dan masih ada penolakan dari masyarakat, sehingga dari pemerintah mempertimbangkan hal tersebut. 

"Tentunya kita akan membantu memfasilitasi antara PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, apa saja permasalahanya sehingga izin amdal tidak diterbitkan,” katanya dalam pertemuan di Kantor Pelindo III Benoa, Bali, Sabtu (26/5).

Namun sebelum izin dikeluarkan, Dardiansyah meminta  PT TWBI diminta melakukan pendekatan kepada masyarakat, sesuai kultur Bali. Perusahan harus berniat benar-benar melakukan pendekatan bagaimana terhadap kultur Bali yang ada di Provinsi Bali." Pasalnya, sosial budaya yang ada di Bali sangat kental jadi mau tidak mau dia harus selesaikan permasalahan itu dengan masyarakat,” ujarnya.

Jika sudah tidak ada masalah dengan masyarakat,  lanjutnya, pemeritah harus mendukung hal itu. Apalagi, tujuannya untuk kepentingan negara dan kemaslahatan masyarakat.

"Saya berharap kepada perusahaan harus mengerti terhadap kultur dan budaya masyarakat Bali,” tambahnya. 

Informasi dari PT TWBI yang mengajukan izin revitalisasi Teluk Benoa kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mempertimbangkan dan mempelajari melalui studi amdal, dan melakukan pemeliharaan hutan bakau. Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera mengeluarkan izin amdal.