REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharram menyayangkan proses perpanjangan jabatan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang tidak diantisipasi sejak awal. Akibatnya KPPU sempat dinyatakan tidak beroperasi.
"KPPU itu lembaga sangat penting dan strategis buat kita dan sejarah berdirinya membutuhkan perjuangan," kata Ecky dalam keterangan persnya, Kamis (1/3).
Padahal lembaga seperti KPPU sangat penting untuk menjaga iklim usaha. Dan KPPU salah satu produk reformasi, yang tidak dimiliki Indonesia sebelumnya.
Rakyat Indonesia sudah berpengalaman saat Orde Baru, maraknya monopoli di berbagai sektor usaha terutama pada Sumberdaya Alam (SDA). Bahkan, kondisi tersebut masih terjadi saat ini. "Untuk itu KPPU hadir dan menjadikannya sebagai rujukan dalam menjaga peta persaingan di industri," ujarnya.
Selain itu yang tak kalah strategisnya KPPU memiliki peran melawan para pemburu rente, yang ujung akhirnya adalah menegakan keadilan ekonomi. Ecky menegaskan Indonesia tidak akan bisa menanggulangi persoalan ketimpangan selama pemburu rente masih mendominasi ekonomi dan penguasaan pasar oleh satu kelompok saja.
"Contohnya, bagaimana bisa ada satu pihak yang menguasai 5 juta hektare lahan. Ini kan ajaib," terangnya. Dengan situasi yang seperti ini, manfaat ekonomi hanya dinikmati golongan tertentu.
Tentu, kondisi ini tidak boleh terjadi lagi, sehingga pemerintah perlu menjaga keberadaan KPPU dan perlu diperkuat. Ecky juga melihat keberadaan KPPU juga berperan krusial dalam mendukung perbaikan iklim investasi.
"Ini yang terus kita upayakan, agar daya saing ekonomi membaik. Sehingga aktivitas ekonomi berjalan lancar melalui kegiatan investasi," kata Ecky.
Dengan hadirnya KPPU selama ini, tidak ada dominasi pelaku di dalam industri. Sayangnya, menurut dia, seolah kini nasibnya seolah terombang-ambing. Setelah sempat kosong dengan habisnya masa jabatan Komisioner KPPU pada Februari 2018 kemarin.
Sebagaimana diketahui, akhirnya Presiden Jokowi menandatangani Keppres perpanjangan jabatan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Keppres tersebut memperpanjang jabatan komisioner KPPU saat ini, yang terhitung 27 Februari-27 April 2018.
Keppres yang sama telah diterbitkan untuk masa jabatan 27 Desember 2017-27 Februari 2018. Dan dijadwalkan komisioner KPPU baru akan terpilih pada April mendatang.