Pertanyaan
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Pak Ustadz.
Saya mau bertanya apakah haram bagi kita umat muslim untuk masuk rumah ibadah agama lain? walaupun hanya sekedar masuk dan melihat dalamnya saja dan tentu tidak melakukan ritual ibadah apapun didalamnya.
Dan bolehkah sepulang Umroh kita mampir ke negara lain yang mayoritas non muslim dan melakukan tour dinegara tersebut ? Atas Jawabannya saya ucapkan terimakasih.
Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
evi
Jawaban
Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah merahmati kita semua
1.Kalau masuk bukan dalam kerangka ibadah atau pengakuan atas kebenaran ibadah dan agama
mereka, misalnya hanya untuk melihat-lihat, hukumnya tidak apa-apa. Tetapi hal ini tetap dengan catatan bahwa jangan sampai akhirnya membuat kita terbiasa dan kehilangan murka atas kekufuran tersebut.
2.Demikian kalau umroh kemudian jalan-jalan ke negara-negara yang mayoritas penduduknya non muslim hukumnya juga boleh.
Ustadz Muchsinin Fauzi, LC
Pertanyaan : [email protected]