Senin 14 Mar 2011 14:24 WIB

Bolehkah Umat Muslim Memasuki Tempat Ibadah Agama Lain?

Pertanyaan

Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Pak Ustadz.

Saya mau bertanya apakah haram bagi kita umat muslim untuk masuk rumah ibadah agama lain? walaupun hanya sekedar masuk dan melihat dalamnya saja dan tentu tidak melakukan ritual ibadah apapun didalamnya.

Dan bolehkah sepulang Umroh kita mampir ke negara lain yang mayoritas non muslim dan melakukan tour dinegara tersebut ? Atas Jawabannya saya ucapkan terimakasih.

Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

evi

Jawaban

Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh

Semoga Allah merahmati kita semua

1.Kalau masuk bukan dalam kerangka ibadah atau pengakuan atas kebenaran ibadah dan agama

mereka, misalnya hanya untuk melihat-lihat, hukumnya tidak apa-apa. Tetapi hal ini tetap dengan catatan bahwa jangan sampai akhirnya membuat kita terbiasa dan kehilangan murka atas kekufuran tersebut.

2.Demikian kalau umroh kemudian jalan-jalan ke negara-negara yang mayoritas penduduknya non muslim hukumnya juga boleh.

Ustadz Muchsinin Fauzi, LC

Pertanyaan : ustadz@rol.republika.co.id

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement