Pertanyaan :
Assalamu'alaikum ustadz,
Istri saya memiliki usaha jasa pembuatan gigi palsu di kota Palu yang bekerja sama dengan dokter.Tarif pekerjaan ditentukan oleh istri saya dan dokter menentukan tarif kepada pasien. Misalnya untuk pekerjaan pembuatan gigi tiruan (palsu) untuk satu rahang atas dan bawah atau istilahnya full, dokter di kota Palu menetapkan harga ke pasien sekitar 2,5 juta sampai 3 juta rupiah. Tarif yang dibebankan istri saya ke dokter hanya 650.000 Rupiah. Sedangkan harga pokoknya tidak sampai setengahnya, kurang lebih 200.000 Rupiah.
Yang ingin saya tanyakan :
Apakah tarif yang ditentukan istri saya mengandung riba.
Pertimbangan kami adalah ketidak ridhanya istri saya terhadap tarif dokter yang terlalu mahal
sehingga mengambil keuntungan yang banyak. Sedangkan dokter hanya mencetak pasien, kalau dihitung atau dinilai tidak samapi 100.000 rupiah.
Terima kasih sebelumnya.
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Hormat kami
keluarga Masruddin
Jawaban :
Waalaikum salam Wr Wb
Semoga Allah SWT merahmati kita semua
1.Tidak ada batas yang pasti mengenai keuntungan. Batasnya adalah selama tidak masuk kategori penipuan. Nabi bersabda : yang artinya "Nabi melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan" (HR Muslim dan Nasa'i)
2.Mengenai hubungan dengan dokter yang dirasa tidak cukup mengundang ridlo dari pihak saudara, sebaiknya dibicarakan karena muamalat tersebut kehilangan dasar ridlo diantara mereka. Apakah menjadi batal trasaksinya?. Jika tidak ridlo ini ada fakta hukumnya misalnya ada pernyataan dari pihak ibu tidak ridlo maka transaksinya dinggap batal. Nabi Bersbada : yang artinya : " Sesungguhnya jual beli itu berdasarkan saling ridlo" ( HR Ibnu Majah).Tapi jika hanya dipendam dan ibu terus menerima pesanan maka belum dianggap ada fata hukum tidak ridlo. Jadi hukumnya masih boleh.
Rubrik konsultasi ini diasuh oleh Ustadz Muchsinin Fauzi, LC. Kirimkan pertanyaan Anda ke:[email protected]