Jumat 08 Apr 2011 14:23 WIB

Perbankan Diminta tak Lagi Gunakan Jasa Debt Collector

Rep: Esthi Maharani/ Red: Djibril Muhammad
Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Achsanul Qosasi
Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Achsanul Qosasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kasus Citibank membuat DPR secara khusus meminta agar dunia perbankan tidak menggunakan jasa debt collector. Hal ini merupakan salah satu putusan yang diambil saat rapat antara Bank Indonesia, Citibank, dan Bareskrim Mabes Polri. Namun, hal tersebut juga tak hanya berlaku bagi Citibank, tetapi juga kepada seluruh bank.

"Sebaiknya seluruh bank berhenti dulu melakukan jasa debt collector sampai saatnya nanti kita ketahui betul apa yang dalam kasus Citibank," kata Anggota Komisi XI yang mengurusi kasus Citibank, Achsanul Qosasi pada Jumat, (8/4). Terlebih lagi, sampai saat ini, pihak Bareskrim Mabes Polri masih melalakukan penelitian mengenai kasus tersebut.

Ditegaskannya, imbauan tidak menggunakan jasa debt collector hanya ditujukan pada dunia perbankan. Karena ada pula dunia bisnis lainnya yang menggunakan jasa ini, seperti multifinance. "Ini (tidak menggunakan jasa debt collector) merupakan kewenangan BI untuk melakukan itu setidaknya untuk sementara waktu," katanya.

Ia mengatakan penghentian sementara ini akan berujung pada dibentuknya aturan mengenai keberadaan debt collector. Artinya, siapa pun yang menerima tugas untuk melakukan jasa penagihan maka harus diatur criteria pengaturan tersebut. "Jadi, perusahaan yang baru dan belum punya pengalaman, dan tidak didukung perangkat yang jelas, tentunya akan kita batasi dan dilarang (menggunakan jasa ini)," katanya.

Karena, yang namanya, debitur yang dialihakan ke debt collector biasanya debitur yang macet dan tidak kooperatif. Maka debt collector pun ke depannya harus menguasai teknik perbankan untuk mengetahuii sejauh mana kondisi debt collector yang bersangkutan. Bentuknya, lanjut dia, bisa berupa Surat Edaran atau Peraturan BI, tidak perlu UUkarena masih dianggap domain BI.

Menurutnya, BI sedang merumuskan aturan tersebut. "Kita minta BI mengelurkan secapatnya aturan mengenai dept collector ini," katanya. Nantinya, BI diharuskan melapor kepada DPR bagaimana aturan itu dibuat. Sementara itu, untuk kasus Citibank sendiri, pertemuan Kamis malam antara Komisi XI, Citibank, dan Bareskrim Mabes Polri sudah mengambil kesimpulan. Yakni sudah diakui bersama bahwa Citibank dinyatakan bersalah.

Dari situ, akan ada tindakan tegas kepada Citibank. Pihaknya sudah mengimbau kepada BI agar menerapkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. "Yang pasti, Citibank kita minta untuk stop dulu memasarkan kartu kreditnya dan berhenti menggunakan jasa debt collector," katanya. Sedangkan lamanya penyetopan itu masih akan diputuskan dalam rapat yang dilakukan pada pukul 14.00 siang ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement