Kamis 03 Sep 2015 08:20 WIB

Kiat Pulas Lipstik Tanpa Menempel di Gigi

Rep: C19/ Red: Indira Rezkisari
Lipstik
Foto: Reuters/Gleb Garanich
Lipstik

REPUBLIKA.CO.ID, Terkadang wanita suka merasa terganggu jika lipstik yang dikenakan untuk memperindah tampilan bibir, malah menempel juga pada gigi. Senyum pun jadi mengembang kurang percaya diri pada bibir yang sudah berpoles lipstik.

Bagi Anda yang seringkali mengalami hal serupa, penata rias ternama Adi Adrian mencoba berbagi tips mencegah problem tersebut. Bila sudah telanjur, kata Adi, mau bagaimana lagi. Wanita hanya perlu pergi ke toilet untuk membersihkan giginya dengan tisu.

"Kalau sudah telanjur, bisa mengulum tisu atau tisunya dimasukkan ke mulut, kayak mengulum es krim, sudah selesai tarik keluar tisunya. Tapi kalau untuk mencegah, saat memakai lipstik, bibirnya biarkan tertutup saja, kalau susah, ya buka sedikit saja bibirnya," kata Adi menerangkan, saat ditemui dalam peluncuran lipstik L'Oreal Paris color riche pure reds star collection di Jakarta, belum lama ini.

Faktor utama penyebab lipstik menempel di gigi memang dikarenakan keadaan mulut yang terbuka atau mangap saat dipakaikan lipstik. Wanita juga, tambah Adi, harus jeli dan bisa mengira-ngira berapa kali akan memulaskan lipstik. Sehingga ia bisa mempersiapkan diri dan waktu dengan baik.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement