Selasa 10 Feb 2015 09:14 WIB

Wanita Disarankan Rutin Skrining Payudara Ketika Berusia 40 Tahun

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Indira Rezkisari
.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
.

REPUBLIKA.CO.ID, Direktur Westmead Breast Cancer Institute, Profesor John Boyages, menyarankan wanita sebaiknya melakukan skrining payudara pada usia lebih muda. Dia mengatakan wanita harus menjalani mammogram secara rutiin ketka mencapai usia 45 tahun dan terus melakukan skrining hingga berusia 75 tahun.

"Banyak wanita terkena kanker payudara pada usia 40 tahunan. Umumnya itu terjadi pada rentang usia 45-49 tahun dan 50-54 tahun," kata Boyages, dilansir dari Body and Soul, Selasa (10/2).

Boyages mengatakan skrining bisa menyelamatkan lebih banyak wanita. Sebuah program di Sydney, Australia misalnya melakukan 3.000-4.000 mammogram per bulan dan 85 persennya dialokasikan untuk wanita berusia 50-69 tahun.

"Jadi, hanya 15 persen dari slot yang tersedia untuk wanita di bawah usia 50 tahun," katanya.

Ahli merekomendasikan semua wanita harus mengenal perubahan bentuk payudaranya juga bagaimana mereka mendeteksi perubahan itu. Jika ada perubahan sedikit saja, maka jangan mengabaikannya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement