Rabu 17 Jun 2015 16:37 WIB

Ini Manfaat Lain Vaksinasi pada Anak

Rep: Desy Susilawati/ Red: Indira Rezkisari
Pemberian imunisasi ke anak.
Foto: Antara
Pemberian imunisasi ke anak.

REPUBLIKA.CO.ID, Para pakar mengatakan imunisasi atau vaksinasi penting diberikan pada anak karena mampu mencegah berbagai penyakit. Tapi selain itu masih ada manfaat vaksin.

Dokter spesialis anak sekaligus konsultan jantung anak di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, dr Piprim Basarah Yanuarso SpA (K) mengatakan vaksinasi bermanfaat untuk menurunkan wabah penyakit. Selain itu, vaksinasi juga bisa mengurangi perawatan di rumah sakit.

Vaksinasi, lanjutnya, pun bisa mencegah kecacatan juga membantu menurunkan hilangnya produktivitas.

Piprim menambahkan vaksinasi membantu mencegah efek jangka panjang dari pengobatan. Sekaligus mengurangi biaya yang diakibatkan oleh pengobatan jangka panjang.

“Vaksin dibanding penyakit jauh lebih murah. Misalnya, vaksin campak biayanya satu dolar. Sedangkan perawatan jika sudah kena penyakit campak adalah 1.000 dolar. Inilah mengapa vaksinasi sangat murah,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement