Kamis 16 Jul 2015 08:38 WIB

Waktu Terbaik Sikat Gigi untuk Anak

Rep: MGROL44/ Red: Winda Destiana Putri
Sikat gigi anak dengan benar
Foto: theparentvortex.com
Sikat gigi anak dengan benar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjaga kesehatan gigi anak merupakan salah satu hal yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Pada masa pertumbuhan, anak kerap kali susah untuk diajarkan menyikat giginya terlebih lagi jika sudah malas, disini peran orang tua untuk menjaga kesehatan gigi pada anak.

Menurut Drg. Falah Kartikawati SpKGA waktu terbaik untuk menyikat gigi pada anak dua kali sehari saat malam sebelum tidur dan pagi hari setelah makan.

Untuk siang hari setelah makan atau setelah ngemil, biasakan anak untuk berkumur dengan air putih. Berkumur akan menghilangkan sisa makanan di sela gigi. Juga untuk menetralkan tingkat keasaman rongga mulut.

Anak juga harus diajarkan teknik sikat gigi yang baik dan benar. "Sebaiknya sikat gigi satu jam setelah makan, kalau kurang dari satu jam dikhawatirkan terjadi abrasi pada gigi. Teknik sikat gigi utama adalah seperti mencungkil arah gusi ke gigi dan memutar. Padahal kebanyakan orang sikat gigi arah maju mundur, teknik ini salah dan bisa menyebabkan pengikisan email gigi," tutup Falah kepada ROL Rabu (15/7).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement