Senin 26 Aug 2019 10:09 WIB

Klaim Asuransi Motor Ditolak? Cek 7 Penyebabnya

Klaim otomatis ditolak bila kecelakaan disebabkan melanggar aturan lalu lintas.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
.
.

Klaim<a href= Asuransi Motor Ditolak" width="617" height="371" />

Kebanyakan pemilik motor merasa lega jika sudah melengkapi motornya dengan asuransi. Setidaknya pemilik tidak harus stres memikirkan biaya perbaikan motor jika suatu saat motor mengalami kerusakan.

Padahal, perusahaan asuransi tidak selalu meloloskan klaim yang diajukan pemilik. Terutama jika motor tersebut tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan di awal.

Sebelum nantinya klaim asuransi motor ditolak, ada baiknya jika setiap pemilik mengetahui hal-hal yang menyebabkan terjadinya penolakan klaim asuransi. Beberapa penyebabnya akan dijelaskan di bawah ini:

 

1.Tidak melengkapi dokumen yang dibutuhkan

Sebelum mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi, siapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Beberapa diantaranya seperti SIM, STNK, dan formulir untuk mengajukan klaim. Jika motor mengalami kerusakan berat, sebaiknya lengkapi dengan surat keterangan dari polisi sebagai bukti kalau kerusakan tanpa unsur kesengajaan.

Pastikan semua dokumen dibawa secara lengkap saat menghadap perusahaan asuransi. Jika salah satu dokumen tidak ada, maka dengan berat hati perusahaan akan langsung menolak klaim yang diajukan.

2. Melanggar aturan lalu lintas

Pengajuan klaim otomatis ditolak apabila kecelakaan yang dialami pengemudi disebabkan karena melanggar aturan lalu lintas. Sebab, tindakan ini dianggap sebagai salah satu kesalahan atau kelalaian pengemudi saat berkendara. Selain melanggar lalu lintas, klaim juga akan ditolak apabila pengemudi terbukti melakukan tindak kejahatan yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Baca Juga: Asuransi Mobil All Risk atau TLO: Pilih yang Mana Ya?

3. Pengendara kedapatan mabuk-mabukan

Berkendara dalam kondisi mabuk sangat tidak disarankan karena dapat membahayakan nyawa sendiri. Jika suatu saat pengemudi mengalami kecelakaan karena mabuk, maka perusahaan asuransi berhak menolak klaim yang diajukan oleh pengemudi itu sendiri. 

Selain karena mabuk-mabukan, perusahaan asuransi juga menolak klaim yang disebabkan karena konsumsi obat-obatan terlarang. Jadi, jangan harap bisa mendapatkan biaya pertanggungan apabila penyebab utamanya karena diri sendiri.

4. Fungsi motor berubah dari perjanjian awal 

Motor yang fungsinya sudah berubah dari fungsi yang tercatat pada perjanjian di awal pendaftaran asuransi juga akan ditolak klaimnya. Misalnya, awalnya Budi menggunakan motor sebagai kendaraan pribadi, lalu mengganti fungsinya menjadi kendaraan untuk ojek online, maka kecelakaan yang nantinya timbul bukan lagi menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi.

Dalam kondisi ini, Budi sendirilah yang nantinya akan menanggung semua biaya perbaikan pada motor yang rusak. Lain halnya jika Budi sudah menginformasikan fungsi motor sejak awal, maka sebagian biaya akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. 

5. Nama yang tercantum pada polis berbeda

Klaim yang diajukan bisa diterima apabila informasi data diri pemilik kendaraan sesuai dengan yang tercantum pada polis. Jika informasinya berbeda, maka perusahaan asuransi akan langsung menolak pengajuan klaim. 

Pastikan data diri yang tercatat pada polis sudah sesuai dengan kartu identitas sebelum akhirnya pembuatan asuransi motor diproses oleh pihak asuransi. Jika terjadi koreksi setelah pembuatan polis selesai, maka perusahaan asuransi bisa saja tidak menanggapi atau melayaninya.

Baca Juga: Cara Memilih Asuransi Kendaraan dengan Tepat

 

6. Masa berlaku polis sudah habis

Usahakan agar masa berlaku polis tidak memiliki tenggang waktu, sehingga pengajuan klaim bisa dilakukan kapan saja saat motor mengalami kerusakan. Sebab, beberapa perusahaan asuransi memberlakukan masa tenggang di awal pembuatan polis asuransi. 

Selain itu, pastikan pula kalau pengajuan klaim belum melebihi batas waktu yang ditentukan. Jika tanggalnya sudah lewat, maka klaim akan ditolak secara otomatis.

7. Modifikasi pada kendaraan

Segala bentuk modifikasi yang terjadi pada kendaraan sudah pasti akan menggagalkan proses klaim. Sebab, sebagian modifikasi justru dapat merusak beberapa komponen pada motor, sehingga tindakan ini dilarang oleh perusahaan asuransi. 

Kalau ingin memodifikasi sekalipun, sebaiknya konsultasikan dulu kepada pihak asuransi. Dengan begini, polis bisa lebih tahu bagian mana saja yang bisa diganti atau tidak, sehingga tindakan ini tidak akan merugikan polis di kemudian hari.

Pahami Isi Polis Asuransi Secara Detail

Polis asuransi sama seperti sebuah perjanjian atau kontrak yang sifatnya sama-sama mengikat. Pastikan Anda sudah memahami isi polis secara menyeluruh sebelum akhirnya menandatangani surat perjanjian. Dengan demikian, manfaat yang ditawarkan asuransi bisa dirasakan secara maksimal.

Baca Juga: Cara Menghindari Asuransi Mobil Tanpa Klaim yang Menguntungkan

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement