Jangan nekat membawa laptop MacBook Pro saat akan bepergian menggunakan pesawat, kalau tidak mau disita pihak bandara atau maskapai. Ini larangan baru bagi penumpang, baik ditenteng ke dalam kabin maupun masuk ke bagasi atau kargo pesawat.
Masih ingat dengan kabar Apple menarik MacBook Pro (retina 15 inci) Juni lalu? Keputusan tersebut kini berbuntut panjang. Sejumlah otoritas penerbangan di beberapa negara, termasuk Indonesia sudah mengumumkan larangan membawa produk besutan teknologi raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu ke dalam pesawat.
Sebut saja Federal Aviation Administration (FAA) atau Federasi Penerbangan Federal AS, European Union Safety Agency (EASA), serta The International Air Transport Association (IATA) Dangerous Goods Regulations (special provisions A154) yang sudah mengeluarkan aturan larangan membawa MacBook Pro (retina 15 inci) ke pesawat.
Baca Juga: Pajak Impor 1.147 Barang Naik, Pakai Cara Ini Agar Bebas Dari Bea Cukai
Dianggap Membahayakan Keselamatan Penerbangan
MacBook Pro Retina 15 Inci Dianggap Membahayakan Keselamatan Penerbangan
Bukan tanpa alasan otoritas penerbangan banyak negara mengambil langkah tersebut. Ini lantaran ditemukan masalah pada baterai laptop Macbook Pro (retina 15 inci). Masalahnya juga tidak main-main karena berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan.
Itulah kenapa Apple menarik produk tersebut dari pasaran. Jenisnya adalah varian MacBook Pro 15 inci yang diproduksi tahun 2015. Kemudian dijual dalam kurun waktu September 2015 hingga Februari 2017. Barang ini, baik baru ataupun bekas dilarang terangkut ke dalam pesawat.
Katanya sih produk ini ditarik karena baterai bermasalah. Gampang panas dan mudah terbakar. Coba bayangkan, kalau kamu pakai MacBook Pro (retina 15 inci) di dalam pesawat untuk bekerja atau sekadar nonton film atau mendengarkan lagu, sambil mengisi baterai, pastinya sangat berbahaya bukan?
Walaupun Apple menjanjikan penggantian baterai gratis bagi pengguna, tapi larangan membawa MacBook varian tersebut sudah diberlakukan. Sehingga penumpang pesawat wajib mematuhinya, jika tidak ingin kena semprot atau disita petugas.
Maskapai Kompak Keluarkan Larangan Bawa MacBook Pro
Maskapai Kompak Keluarkan Aturan Larangan Bawa MacBook Pro Retina 15 Inci
Begitu otoritas penerbangan ramai-ramai merilis aturan larangan memboyong MacBook Pro (retina 15 inci) ke dalam pesawat, maskapai asing maupun domestik mulai mengekornya. Di Indonesia, ada Garuda Indonesia, AirAsia, dan Malindo Air ikut mengeluarkan aturan serupa demi keselamatan penumpang selama penerbangan.
- Garuda Indonesia
Maskapai pelat merah ini mengeluarkan larangan bagi penumpang untuk membawa MacBook Pro (retina 15 inci) ke dalam pesawat baik di kabin, bagasi, maupun layanan kargo sebagai wujud antisipasi dan tata laksana keamanan layanan penerbangan.
“Adapun pelarangan membawa perangkat MacBook ini diperuntukkan untuk series (nomor seri) tertentu yang terjual dalam periode September 2015 dan Februari 2017,” kata VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan seperti dikutip dari website resmi perusahaan.
- AirAsia
Menindaklanjuti aturan larangan mengangkut MacBook Pro (retina 15 inci), maskapai yang berbasis di Malaysia tersebut juga mengambil kebijakan sama.
“Karena alasan keamanan, AirAsia melarang pengangkutan perangkat elektronik apapun dengan baterai yang ditarik kembali (recall) ke dalam kabin maupun bagasi pesawat,” begitu penyataan resmi yang tertuang dalam laman resmi AirAsia.
“Jika penumpang dapat menunjukkan bukti atau dokumen resmi bahwa baterai telah ditukar atau diganti secara resmi oleh produsen, maka akan diizinkan membawa perangkat elektronik itu ke dalam penerbangan AirAsia.”
- Malindo Air
Maskapai anggota Lion Group ini juga mengumumkan larangan membawa MacBook Pro 15 inci generasi lama yang dijual antara September 2015 dan Februari 2017 ke dalam pesawat. Baik di jinjing ke kabin maupun bagasi sampai baterai telah diganti oleh produsen atau pabrikan dan diverifikasi aman untuk diangkut dalam penerbangan.
- Angkasa Pura Gandeng Avsec
AP II dan Avsec Sterilkan Kargo Pesawat dari Macbook Pro Model Tertentu (Foto: AP II)
Bukan hanya maskapai penerbangan yang sibuk dengan aturan tersebut. Pihak pengelola bandara, PT Angkasa Pura II (Persero) dan Aviation Security (Avsec) pun memperketat pemeriksaan bawaan penumpang pesawat.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melarang penumpang pesawat memasukkan MacBook Pro model tertentu (diproduksi tahun 2015 dan dipasarkan pada September 2015 hingga Februari 2017) ke dalam kargo pesawat atau diangkut sebagai bagasi tercatat.
Kebijakan ini tertuang di surat nomor AU 201/0169/DKP/DBU/VIII/2019 perihal Antisipasi Keselamatan Penerbangan. Merespons kebijakan di atas, AP II dan Avsec di bandara melakukan pemeriksaan intensif supaya bagasi tercatat atau kargo pesawat steril dari MacBook Pro 15 inci.
Baca Juga: Batas Bebas Bea Masuk Belanja Online dari Luar Negeri Turun, Ketahui Fakta-Fakta Ini
Prosedurnya:
1. Barang bawaan penumpang akan diperiksa 2 kali oleh personil Avsec menggunakan metal detector, yakni di Security Check Point 1 dan Security Check Point 2.
2. Pemeriksaan Security Check Point 1 dilakukan saat penumpang pesawat memasuki check-in area, dan di titik itu Avsec akan memastikan tidak ada Macbook Pro model tertentu itu yang masuk ke dalam bagasi tercatat atau kargo pesawat.
3. Saat proses check-in, petugas di meja check-in juga akan memastikan kepada penumpang apakah di barang bawaan atau koper yang masuk kargo pesawat terdapat Macbook Pro seri tertentu yang dilarang itu
4. Selanjutnya, pemeriksaan pada Security Check Point 2 dilakukan saat penumpang menuju boarding lounge.
Bagi calon penumpang atau pengguna MacBook Pro 15 inci, dapat mengecek apakah produk kamu termasuk yang dilarang dibawa ke pesawat maupun opsi penggantian baterai ke sini.
Perangkat Lain yang Dilarang Dibawa ke Pesawat
Samsung Galaxy Note 7
1. Samsung Galaxy Note 7
Beberapa tahun sebelum MacBook Pro 15 inci, gadget lain yang dilarang diangkut ke kabin, bagasi, tas bawaan penumpang, kargo pesawat adalah Samsung Galaxy Note 7. Aturan ini dikeluarkan FAA, lalu disusul maskapai dalam dan luar negeri. Kasusnya sama, gawai keren ini mudah panas, meledak atau terbakar sehingga berisiko membahayakan penerbangan.
2. Powerbank
Imbauan keamanan penerbangan lain yang diberlakukan adalah bawaan dan penggunaan powerbank (baterai daya tambahan portabel). Ketentuannya:
- Selama penerbangan penumpang dilarang memakai powerbank
- Sebelum keberangkatan, penumpang wajib melapor ke petugas maskapai mengenai kapasitas powerbank yang dibawa
- Berdasarkan aturan, powerbank berkapasitas maksimum 100 Wh atau 20.000 mAh hanya boleh dibawa ke kabin dan dilarang di dalam bagasi tercatat
- Powerbank berkapasitas 100-160 Wh atau 20.000-32.000 mAh harus ada persetujuan dari maskapai
- Powerbank berkapasitas lebih dari 160 Wh dilarang diboyong ke dalam pesawat.
Selalu Patuhi Aturan yang Berlaku
Bepergian dengan menggunakan pesawat terbang pasti lebih ketat dalam hal ketentuan barang bawaan penumpang. Itu sudah konsekuensinya demi keamanan dan keselamatan selama penerbangan.
Selalu taati aturan yang berlaku agar perjalanan lancar jaya. Melanggar aturan bisa berakibat fatal. Jangan lupa untuk selalu melindungi diri dari berbagai risiko buruk selama perjalanan dengan asuransi perjalanan.
Baca Juga: 1 Oktober 2019, Turis Asing Mudah ‘Refund’ PPN Barang Belanjaan