REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat akan menebus resep dokter, pasien kerap dihadapkan pada dua pilihan, obat paten atau obat generik. Sebenarnya, mana yang lebih baik dari keduanya?
Wakil Sekretaris Ikatan Apoteker Indonesia, Dra R Dettie Yuliati MSi Apt
menjelaskan, obat generik adalah obat yang dipasarkan dengan nama kimia atau zat aktifnya. Sementara itu, obat paten merupakan obat yang zat kimianya didapatkan dari hasil riset yang kemudian dipatenkan sehingga tak bisa diproduksi perusahaan farmasi lain selama jangka waktu tertentu.
"Bila zat aktif obat sudah lepas patennya jadilah obat generik," jelasnya dalam diskusi seputar “Pengobatan yang efektif dan rasional di era BPJS” dengan mengoptimalkan peran apoteker yang dilaksanakan Kalbe Grup melalui salah satu anak usahanya PT. Hexpharm Jaya di Jakarta beberapa waktu lalu.