Selasa 12 Feb 2019 06:00 WIB

Wisatawan Dilarang Kunjungi Badui Dalam Selama Tiga Bulan

Larangan berlaku 5 Februari sampai 5 Mei 2019.

Red: Ani Nursalikah
Pria Badui mengenakan pakaian dan ikat kepala berwarna putih, warna yang hanya boleh digunakan oleh pria Badui Dalam.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Pria Badui mengenakan pakaian dan ikat kepala berwarna putih, warna yang hanya boleh digunakan oleh pria Badui Dalam.

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Wisatawan domestik dan mancanegara dilarang mengunjungi kawasan Badui Dalam di pedalaman Kabupaten Lebak, Provinsi Banten selama tiga bulan. Larangan tersebut karena memasuki tradisi bulan Kawalu atau bulan larangan.

"Larangan wisatawan mengunjungi Badui Dalam terhitung 5 Februari sampai 5 Mei 2019," kata pemuka adat yang juga Kepala Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak, Saija saat dihubungi, Senin (11/2).

Masyarakat Badui Dalam yang tersebar di Kampung Cibeo, Cikeusik dan Cikawartana kini tertutup dari wisatawan karena sedang merayakan tradisi Kawalu. Tradisi Kawalu bagi masyarakat Badui Dalam dinilai sakral dari leluhur adat dan dilaksanakan setiap tahun.

Selama tiga bulan mereka melaksanakan ritual Kawalu dengan puasa dan berdoa meminta kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar diberikan kedamaian dan kesejahteraan juga dijauhkan malapetaka bencana. "Kami memohon maaf kepada wisatawan selama Kawalu dilarang mengunjungi kawasan masyarakat Badui Dalam," katanya.