Kamis 30 May 2019 16:37 WIB

Wisatawan Tembok Besar Cina akan Dibatasi

Mulai 1 Juni, pengunjung dibatasi 65 ribu orang.

Tembok Besar Cina
Foto: EPA
Tembok Besar Cina

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Jumlah wisatawan Tembok Besar Cina di sektor Badaling, Beijing akan dibatasi. Pengunjung dibatasi menjadi 65 ribu orang per hari mulai 1 Juni 2019.

Otoritas setempat akan mengeluarkan sistem peringatan bagi wisatawan yang mengunjungi Tembok Besar dari sektor Badaling yang berada di Kabupaten Yanqing. Lokasi ini berada sekitar 60 kilometer di sebelah barat laut pusat kota Beijing.

Baca Juga

Tanda kuning akan dikeluarkan jika jumlah wisatawan mencapai angka 39 ribu orang, oranye (52 ribu orang), dan merah (65 ribu orang). Sektor Badaling merupakan yang pertama kali dibuka untuk umum dan paling populer dibandingkan sektor lainnya.

Dari pusat kota pun, sektor Badaling lebih mudah dijangkau, baik dengan menggunakan kendaraan pribadi, bus umum, maupun kereta api. Banyak kepala negara/pemerintahan yang mengunjungi Tembok China dari sektor Badaling sejak 1950-an.

Untuk mengefektifkan pembatasan tersebut, para wisatawan dapat memesan tiket tujuh hari sebelumnya melalui akun Wechat. Pada tahun lalu terdapat 9,9 juta wisatawan melalui Badaling, baik saat puncak kunjungan wisata maupun hari-hari biasa.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement