REPUBLIKA.CO.ID, Fenomena akun Instagram dalam negeri yang memuat foto-foto kurang pantas makin bertebaran. Penggagas gerakan internet sehat, Donny BU, dari ICT Watch mengatakan meski seseorang sudah dikategorikan dewasa alias lebih dari 18 tahun bukan berarti dia bisa menampilkan citra diri yang negatif.
Menurut Donny, berdasarkan UU Perlindungan Anak, untuk usia 18 tahun ke bawah masih dikategorikan anak. Mereka yang masih berkategori anak menjadi tanggung jawab orang tua. "Tapi kalau sudah 18 tahun dan ke atas, itu tidak bisa dikategorikan anak. Namun bukan berarti dia bisa atau boleh berfoto narsis yang vulgar,” ujarnya kepada Republika.co.id, Rabu (20/7).
Donny mengatakan foto-foto yang dipajang di akun media sosial dan menampilkan gambar yang kurang pantas, misalnya merokok, minum alkohol, bermesraan, merupakan contoh penggunaan internet yang tidak sehat. Namun ia mengaku sebenarnya tidak ada kategori sehat dan tidak sehat. “Walau sudah bukan "anak", tapi kita harus selalu peduli dan peka, bahwa banyak anak-anak yang mungkin tanpa sengaja mengakses konten yang kita posting,” ujarnya.
Dalam hal ini, menurutnya, yang paling penting memang peran orang tua, saat menyediakan fasilitas gadget dan internet kepada anaknya. "Jangan dilepas begitu saja, dampingi, bombing dan lindungi,” tambahnya.
Walaupun bukan berarti orang tua harus berada di samping anaknya saat menggunakan internet, tapi yang penting Donny mengatakan orang tua harus berkomunikasi dengan anak tentang apa yang baik atau tidak saat berinternet.